TANHANANEWS.COM, Jakarta — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menggelar Sosialisasi Gratifikasi sekaligus Bimbingan Teknis E-Learning Gratifikasi, sebagai bentuk jalinan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam pengendalian gratifikasi.
“Sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusat, Itjen memiliki fungsi mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian gratifikasi pada Kementerian Agama,” terang Inspektur Jenderal Kemenag, Deni Suardini, di Jakarta, Sabtu (24/7/2021).
Menurutnya, pengendalian gratifikasi bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel.
Hal ini dilakukan melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.
Sosialisasi ini, kata Deni, akan dilakukan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada satuan kerja di 11 Eselon I Pusat, 34 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, 73 Pimpinan PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri), dan 29 Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis).
“KPK telah mengeluarkan aturan terbaru terkait gratifikasi yang harus kita pedomani sebagai aparatur sipil negara maupun penyelenggara negara dengan sosialisasi ini diharapkan kita dapat mengendalikan gratifikasi di masing-masing satuan kerja,” tutur Deni.
Selain sosialisasi, juga akan dilaksanakan Bimbingan Teknis E-Learning Gratifikasi untuk menunjang pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemenag.
Sumber : Humas Kemenag RI