JAKARTA, (TANHANANEWS) — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, Rabu (1/3/2023) meninformasikan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Rabu, mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Kelima lokasi tersebut adalah :
Jaktim : Mal Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok dan Mal Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.
ANTARA