Menyusul Bapaknya, Anak Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka KPK karena Minta Proyek COVID-19

Ilustrasi KPK - Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Waktu Baca : 2 minutes

TANHANANEWS.COM, Jakarta — Setelah menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andri Wibawa (anak Aa Umbara) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19, karena ikut serta meminta proyek kepada Aa Umbara.

“Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021), sebagaimana dilansir detik.com.

Alexander mengatakan setelah Totoh Gunawan yang juga ditetapkan sebagai tersangka meminta dilibatkan sebagai penyedia pengadaan sembako. Pada Mei 2020, Andri Wibawa juga disebut menemui Aa Umbara untuk ikut dilibatkan sebagai penyedia pengadaan sembako.

“Bulan Mei 2020, AW menemui AUS, untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak COVID-19 di KBB yang langsung disetujui AUS dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial KBB dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan,” tuturnya.

Alexander mengatakan wilayah Kabupaten Bandung Barat dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan 2 jenis paket dengan anggaran Rp 52,1 miliar. Dari proyek bansos ini Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar.

“Kurun waktu April s/d Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan 2 jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar,” kata Alexander.

“Dengan menggunakan bendera CV JCM dan CV SJ, AW mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS,” sambungnya.

Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan Rp 2,7 miliar dari proyek ini. Sedangkan Aa Umbara menerima uang sekitar Rp 1 miliar.

“Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar,” tuturnya. 

(Redaksi)