TANHANANEWS.COM, Jakarta — Bupati Purworejo HR Agus Bastian SE MM dan Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo Jawa Tengah menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022, Kamis (29/07/2021).
Penandatanganan dilakukan usai Rapat Paripurna DPRD Purworejo, yang mengagendakan Laporan Banggar, Penetapan Keputusan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Dion Agasi Setiabudi SIkom MSi, Bupati Agus Bastian menyampaikan terimakasih kepada Badan Anggaran DPRD atas kerja kerasnya membahas Rancangan KUA dan PPAS Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo yang telah diajukan.
“Dokumen yang disepakati berupa KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam Rancangan KUA dan PPAS TA 2022, Pendapatan Daerah disepakati sebesar Rp. 2.780.173.884.495. Sedangkan Belanja Daerah disepakati sebesar Rp. 2.927.288.444.394.
Sementara itu, dokumen yang disepakati dalam hasil rapat paripurna kali ini berupa Persetujuan Pinjaman Daerah untuk Pembangunan Hotel Purworejo pada Tahun Anggaran 2022. Selanjutnya, digunakan untuk melengkapi persyaratan persetujuan pinjaman daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2022.
Sumber : Humas Pemkab Purworejo
Editor : Eddy Prasetyo