Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres 10/2021 Mengenai Investasi Minuman Keras

Presiden Joko Widodo (Foto Humas Setkab)
Waktu Baca : < 1 minute

TANHANANEWS.COM, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol. Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, Selasa (02/03/2021), di Istana Merdeka, Jakarta, sebagaimana dilansir laman setkab.go.id (2/3/2021)

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden.

Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya. 

(Redaksi)