JAKARTA, (TANHANANEWS) — Bagi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang membutuhkan pelayanan Samsat Keliling pada Kamis (2/3/2023).
Layanan Samsat Keliling kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) di Jadetabek tersedia di 24 titik.
Berdasarkan informasi TMC Polda Metro Jaya pada Kamis, layanan Samsat Keliling di 24 titik yang tersebar di Jadetabek terdiri dari:
- Samling Jakpus di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;
- Samling Jakut di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading;
- Samling Jakbar di Mal Citraland;
- Samling Jaksel di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan TMP Kalibata;
- Samling Jaktim di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
- Samling Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci, dan Kantor Kecamatan Karawaci;
- Samling Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Ruko Azores Banjarwijaya;
- Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD;
- Samling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur;
- Samsat Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Mal SDC;
- Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
- Samling Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang;
- Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok;
- Samling Cinere di Kelurahan Pasir Putih.
Untuk wilayah Jakarta sendiri, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta juga membuka layanan di Kantor Samsat Induk DKI Jakarta yang beroperasi pada waktu 08.00-15.00 WIB.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan pajak kendaraan yang akan dibayar tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Kemudian, pastikan membawa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini, hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor samsat.
ANTARA