TANHANANEWS.COM, Jakarta — Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap sejumlah fakta dalam sidang etik yang dilakukan terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju, tersangka kasus suap dari Walkot nonaktif Tanjungbalai Syahrial. Salah satunya soal pemberian duit dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Hal itu disampaikan anggota Dewas, KPK Albertina Ho, saat membacakan pertimbangan ketika sidang putusan untuk AKP Robin, Senin (31/5/2021). Azis disebut memberi uang ke Robin terkait kasus Lampung Tengah.
Duit itu disebut diberikan Azis untuk memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado. Duit tersebut dibagi-bagikan oleh Robin untuk pengacara benrama Maskur Husain yang turut jadi tersangka di kasus suap dari Syahrial.
“Dalam perkara Lampung tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta,” ucap Albertina, Melansir dari DETIK.
Albertina juga mengungkap bahwa penerimaan lain oleh Robin. Dia disebut menerima duit dari berbagai kasus, termasuk kasus eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Dewas KPK sendiri telah menyatakan Robin bersalah. Dewas memutuskan Robin bersalah melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemecatan.
Albertina menyatakan pemberian duit itu dibantah oleh Azis. Bantahan dari Azis disampaikan ketika Azis menjadi salah satu saksi di sidang etik Robin.
“Dibantah oleh saksi Azis Syamsuddin, yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa,” ucap Albertina.
Sumber : DETIK