TANHANANEWS.COM, Jakarta — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membayarkan dana bagi hasil (DBH) Rp2,57 triliun ke DKI Jakarta pada kuartal II 2021, untuk membantu pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menerangkan total Rp7,3 triliun DBH telah dicairkan ke 542 daerah selama periode April-Juni 2021.
“DBH kuartal II sudah kami bayarkan pada tanggal 30 Juni termasuk Jakarta. Yang kami bayarkan jumlahnya sekitar Rp7,3 triliun untuk 542 daerah di seluruh Indonesia,” jelasnya pada konferensi pers Aspek APBN Terhadap Implementasi PPKM Darurat, Jumat (2//7/2021).
Sebelumnya, polemik pembayaran DBH muncul tahun lalu saat Gubernur DKI Anies Baswedan meminta pemerintah pusat segera mencairkan kurang bayar DBH 2019 sebesar Rp5,1 triliun. Orang nomor satu di ibu kota itu juga meminta pencairan DBH 2020 sebesar Rp2,4 triliun.
Menurutnya, pencairan ini penting agar amunisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta semakin kuat, khususnya dalam menangani dampak pandemi corona.
Tak hanya Anies, Wali Kota Medan Bobby Nasution juga sempat mengeluhkan penurunan penerimaan asli daerah (PAD) Kota Medan.
Menurut Bobby, masalah itu disebabkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang dipimpin Gubernur Edy Rahmayadi belum membayarkan utang dana bagi hasil (DBH) pajak sebesar Rp433 miliar ke Pemkot Medan. Kendati demikian, Pemprov Sumut membantah pernyataan Bobby tersebut karena sudah dibayar.
Sumber : CNNIndonesia