TANHANANEWS.COM, Jakarta — Peraturan larangan pengusiran dari rumah bagi pengontrak yang diberlakukan oleh pemerintah AS karena pandemi habis masa berlakunya Sabtu (31/7/2021) tengah malam. Akibatnya jutaan warga AS berisiko diusir dari rumah mereka.
Pada Jumat (30/7/2021), DPR AS melakukan reses tanpa meninjau isu perlindungan pengontrak setelah seorang anggota Kongres dari Partai Republik memblok upaya untuk memperpanjangnya hingga 18 Oktober.
Para pemimpin Demokrat mengatakan mereka kekurangan dukungan yang cukup untuk menggulirkan usulan menjadi pemungutan suara resmi.
Senat AS mengadakan sesi Sabtu (31/7/2021), tapi para pemimpin tidak memberi indikasi mereka akan mempertimbangkan untuk memperpanjang larangan pengusiran itu.
Gedung Putih telah mengambil sikap bahwa pihaknya tidak akan memperpanjang perlindungan itu secara sepihak, karena tak punya otoritas hukum untuk melakukannya.
Lebih dari 15 juta orang dalam 6.5 juta rumah tangga AS menunggak biaya kontrakan, menurut sebuah studi oleh Aspen Institute dan COVID-19 Eviction Defense Project. Secara kolektif, mereka mengutang lebih 20 milyar dolar kepada pemilik kontrakan.
Kelompok-kelompok pemilik kontrakan menentang moratorium itu. Dan sebagian pemilik kesulitan membayar KPR, pajak dan premi asuransi terkait properti tanpa pendapatan dari sewa.
Sumber : VOAIndoesia