Kebijakan Terbaru Kemenhub RI tentang Pembatasan Penerbangan Internasional

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) membatasi jumlah penumpang internasional yang dapat diangkut oleh maskapai penerbangan Internasional menjadi sebanyak 90 orang - KJRI JEDDAH
Waktu Baca : < 1 minute

TANHANANEWS.COM, Jakarta — Dalam upaya menekan potensi penyebaran virus SARS-CoV-2, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) melalui Surat Edaran terbaru Dirjen Perhubungan Udara No.Au.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tanggal 29 September 2021 yang berlaku mulai 30 September 2021 membatasi jumlah penumpang internasional yang dapat diangkut oleh maskapai penerbangan Internasional menjadi sebanyak 90 orang.

Kemenhub RI menyerukan agar seluruh maskapai nasional dan asing untuk membuat Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data pada Penerbangan Internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

Selanjutnya menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut dengan rincian jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau jumlah Warga Negara Asing (WNA) sebelum pesawat berangkat dari bandara asal kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan EGM Bandar Udara, dilansir dari KJRI Jeddah, Minggu (3/10/2021).

Pengaturan tersebut sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia melalui transportasi udara (mengurangi terjadinya antrean pada pemeriksaan tes PCR sehingga dapat memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang berlaku).

Saat ini regulator dan penyelenggara bandara Internasional Soekarno-hatta juga tengah menyiapkan tambahan kapasitas pemeriksaan swab test PCR dengan metode TCM dan NAT yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam. Keberadaan fasilitas ini akan meningkat dari semula hanya 200 orang per jam menjadi 1.000 orang per jam serta fasilitas ini memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2).

Terkait dengan informasi kebijakan diatas, KJRI Jeddah mengimbau masyarakat Indonesia di wilayah Arab Saudi untuk dapat memastikan kembali kepastian perjalanan Saudara kepada agen travel atau maskapai penerbangan yang digunakan.

KJRI JEDDAH | EDITOR : Eddy Prasetyo