TANHANANEWS.COM, Jakarta — Dalam rangka mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021, Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Polres Lombok Barat, Polda NTB sinergi dengan Stake Holder Pelabuhan melaksanakan penyekatan lalu lintas penumpang yang melalui Pelabuhan Lembar.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Iptu Irvan Surahman S.Tr.K menegaskan, melalui penyekatan ini masyarakat diberikan pemahaman terkait apa saja yang menjadi kelengkapan saat keluar daerah, sehingga tidak mengalami kesulitan saat tiba di daerah tujuan.
“Untuk keberangkatan ke Bali dan Jawa, ada perubahan persyaratan yang harus dipenuhi, yang sebelumnya cukup membawa surat keterangan negative hasil rapid tes antigen, kini harus dilengkapi dengan kartu vaksin,” ungkapnya, Sabtu (3/7/2021).
Lanjut Kapolsek minimal vaksinasi tahap pertama, untuk penumpang pejalan kaki atau kendaraan pribadi, bila tidak maka akan diarahkan untuk melaksanakan vaksinasi.
“Ini bertujuan agar jangan sampai terjadinya pemulangan oleh pihak Pelabuhan Tujuan, baik di Pulau Bali, maupun Pulau Jawa terkait PPKM Darurat ini,” imbuhnya.
Sedangkan untuk kedatangan, kegiatan penyekatan yang menyasar pemeriksaan terhadap orang, barang serta dokumen keterangan rapid test.
“Bagi pengguna jasa penyeberangan yang datang tidak memiliki surat keterangan rapid test, dapat melaksanakan rapid test di tempat yang telah disediakan di Pelabuhan Lembar,” katanya.
Bila hasilnya negative, maka dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan, namun bila hasilnya sebaliknya atau dinyatakan positif, maka akan dilakukan penanganan lebih lanjut oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
“Kegiatan ini akan berlangsung mulai tanggal 3 s.d 20 juli 2021, sesuai dengan Instruksi mendagri, yang telah terbit kemarin,” ucapnya.
Sumber : Humas Polda NTB
Ediror : Obama Bima