Pemprov dan DPRD DKI Jakarta Teken Pakta Integritas Pengesahan Rancangan Perubahan APBD 2023 dan Rancangan APBD 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menandatangani Pakta Integritas Pengesahan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat, 4 Agustus 2023.- Foto : Pemprov DKI Jakarta
Waktu Baca : 2 minutes

JAKARTA, TANHANANEWS.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menandatangani Pakta Integritas Pengesahan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Penandatanganan dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Pj. Gubernur Heru menyampaikan, penandatanganan pakta tersebut merupakan upaya pencegahan korupsi serta mewujudkan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance and clean government).

“Kami tadi bersama jajaran DPRD telah bersepakat untuk bisa mewujudkan keterbukaan dan tentunya menjaga good governance and clean government, dan akuntabilitas yang harus kita jaga terus-menerus,” ujar Pj. Gubernur Heru dalam keterangan Pemprov DKI Jakarta yang disiarkan di Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023.

“Insya Allah kami bersama dengan rekan-rekan DPRD menjalankan ini dan tentunya kami mengucapkan terima kasih dan mengucapkan Bismillah mudah-mudahan amanah ini bisa kita jalankan dengan baik,” imbuhnya.

Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi/Monitoring Control for Prevention (MCP) KPK RI Tahun 2023, sekaligus bukti komitmen Eksekutif dan Legislatif untuk memastikan perencanaan dan pelaksanaan anggaran dilakukan secara tepat waktu, bebas dari benturan kepentingan, dan tidak melakukan praktik korupsi, seperti penyalahgunaan anggaran, penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya.

“Saya juga mengapresiasi capaian Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 dengan perolehan skor 92,59. Prestasi ini menempatkan kita dalam zona hijau atau zona tertinggi pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi untuk seluruh area intervensi,” tuturnya.

Pj. Gubernur Heru menambahkan, pencapaian nilai MCP tersebut jelas bukan merupakan tujuan akhir dari pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi di Provinsi DKI Jakarta, tetapi yang terpenting adalah tata kelola pemerintahan dilaksanakan secara akuntabel dan masyarakat DKI Jakarta dapat terlayani secara optimal.

Selaras dengan hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi turut mengapresiasi kesepakatan bersama yang baru saja dilakukan. Ia menekankan, penandatanganan bukan hanya sebagai kegiatan seremonial belaka.

“Tapi, ini juga harus dibawa ke ranah yang betul. Sekali lagi, terima kasih Pak Ghufron mewakili KPK, sebagai komisioner KPK, telah mengingatkan kita semua, rekan-rekan kita semua di DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, penandatanganan pakta integritas merupakan bagian dari program dan komitmen KPK bersama pemerintah daerah.

Ia menyebut, dalam memulai pendanaan, yaitu Rancangan APBD, KPK menjalankan fungsi pengawasan. 

“Itu kita membersamai, kita dampingi. Orientasinya agar setiap rupiah dari yang diterima maupun yang akan dibelanjakan semoga untuk rakyat Jakarta. Prosesnya juga kita bersamai, nanti pelaksanaannya kita kawal bersama, monitoring bersama, termasuk juga bersama segenap masyarakat Jakarta mungkin diwakili oleh keterbukaan media ini,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam Rapat Paripurna tersebut, Pj. Gubernur Heru dan Pimpinan DPRD DKI Jakarta turut menandatangani berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

Dengan demikian, Eksekutif dan Legislatif telah menyelesaikan Peraturan Daerah tentang P2APBD Tahun Anggaran 2022.

REDAKSI | EDITOR: EDDY PRASETYO