Polisi Tetapkan Komika Coki Pardede Jadi Tersangka Kasus Sabu

Polisi menetapkan komika Reza alias Coki Pardede sebagai tersangka dalam kasus penggunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu (4:9). (Tangkapan Layar Instagram:@cokipardede666 via CNN Indonesia)
Waktu Baca : < 1 minute

TANHANANEWS.COM, Jakarta — Kepolisian menetapkan komika Reza alias Coki Pardede sebagai tersangka dalam kasus penggunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu (4/9/2021).

“Tiga orang sementara sekarang sebagai tersangka. Kami akan proses,” kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Yusri Yunus, sebagaimana disiarkan di Kompas TV, Sabtu (4/9/2021).

Adapun tiga tersangka ialah Coki Pardede sebagai pengguna, seorang perempuan berinisial WA yang merupakan kurir narkoba, terakhir bandar narkoba pemasok barang haram itu berinisial RA.

Dia menjelaskan penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap Coki setelah ditangkap.

Coki ditangkap di rumahnya, daerah Pagedangan, Kota Tangerang, pada Rabu (1/9/2021) malam.

Saat penangkapan, Coki juga masih dalam pengaruh narkoba.

Dalam penangkapan, polisi turut menyita beberapa barang bukti, di antaranya alat suntik dan narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram.

Seorang perempuan berinisal WLI yang merupakan seorang penyuplai sabu juga turut ditangkap oleh pihak berwajib.

Polisi kemudian menangkap bandar narkoba berinisial RA yang menyuplai barang haram itu kepada Coki. Ia ditangkap di kediamannya yang berlokasi di daerah Cimone, Tangerang. RA lantas dibawa ke Polrestro Tangerang Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita satu paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu.

“Ya kurang lebih. Kita kan belum timbang. Satu paket besar kurang lebih 10 gram,” kata Kasat Narkoba Polrestro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo saat dihubungi, Jumat (3/9/2021) malam.

CNN Indonesia