Usai Nonton Drakor dan KPop, Puluhan Ribu Siswa di Korea Utara Serahkan Diri ke Polisi

Suasana kota Pyongyang, Korea Utara (Foto- REUTERS:Damir Sagolj)
Waktu Baca : < 1 minute

TANHANANEWS.COM, Jakarta — Sejak Desember, pertama kali diberlakukan undang-undang “pemikiran anti-reaksioner” di Korea Utara, dalam empat bulan terakhir sudah lebih dari 10.000 siswa Korea Utara menyerah diri kepada pihak berwenang karena menyaksikan K-pop, K-drama dan film Korea Selatan. Mereka yang menyerahkan diri juga menyerahkan sekitar 5.000 pemutar DVD kepada pemerintah dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.

Mengutip dari BISNIS.COM, undang-undang “pemikiran anti-reaksioner” dikatakan sebagai seruan pemimpin tertinggi Kim Jong-un untuk meningkatkan standar media yang tumbuh di dalam negeri (dan dikendalikan negara) dan juga bagian dari perangnya melawan pengaruh luar.

Undang-undang tersebut memberlakukan denda tinggi dan hukuman penjara kepada siapa saja di negara itu yang kedapatan menikmati hiburan Korea Selatan atau meniru cara orang Korea Selatan berbicara.

Kim Jong Un dilaporkan membenci penggunaan istilah seperti “oppa” dan “dong-saeng”, yang berarti kakak laki-laki dan adik perempuan atau saudara laki-laki, untuk merujuk pada non-kerabat seperti yang biasa dilakukan orang di Korea Selatan.

Di antara hukuman yang telah dijatuhkan adalah 15 tahun di kamp kerja paksa dan denda bagi orang tua yang anaknya melanggar larangan.

Siapa pun yang kedapatan mengimpor bahan terlarang dari Korea Selatan akan menghadapi hukuman penjara seumur hidup, sementara mereka yang mengimpor barang yang sama dari Amerika Serikat atau Jepang bisa menghadapi hukuman mati.

(Redaksi)