Pemerintah Dorong Produk Tradisional Khas Indonesia Jadi Merek Internasional

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly didampingi Direktur Jenderal KI, Wakil Tetap RI di Jenewa, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Luar Negeri melakukan pertemuan bilateral dengan Direktur Jenderal WIPO Daren Tang di kantor pusat WIPO, pada Jumat, 7 Juli 2023. - Foto : Kemenkumham
Waktu Baca : 2 minutes

JAKARTA, TANHANANEWS.COM — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi Indonesia menghadiri Sidang Majelis Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-64 yang berlangsung di Jenewa, pada 6-14 Juli 2023.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Yasonna didampingi Direktur Jenderal KI, Wakil Tetap RI di Jenewa, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Luar Negeri melakukan pertemuan bilateral dengan Direktur Jenderal WIPO Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jumat, 7 Juli 2023.

Pada pertemuan tersebut Yasonna menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement kepada Daren Tang.

“Nice Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek,” jelas Yasonna, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Sabtu, 8 Juli 2023.

“Sementara aksesi adalah tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini, sehingga memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di level internasional,” imbuhnya.

Menurutnya, melalui Nice Agreement maka Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperti jamu, gentong, dan batik ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement.

“Aksesi Nice Agreement akan mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol, yang sudah diaksesi pula oleh Indonesia,” ungkapnya.

“Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek,” ujar Menteri Hukum dan Ham.

Selain pertemuan bilateral tentang Nice Agreement, Yasonna dan delegasi Indonesia juga melakukan sejumlah pertemuan bilateral lainnya.

Yasonna turut menyaksikan penandatangan kerja sama antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen dan Direktur Jenderal WIPO tentang Pendirian Pusat Pendidikan Kekayaan Intelektual Nasional. Kerja sama ini akan meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Di samping itu, Yasonna juga melakukan pertemuan bilateral dengan CEO Arab Saudi Intellectual Property Office, Abdulaziz Alswailem untuk membahas Diplomatic Conference Design Law Treaty yang sudah hampir rampung pembahasannya di WIPO.

SUMBER: KEMENKUMHAM | EDITOR: EDDY PRASETYO