Ketua LVRI Bengkulu Tegaskan Putusan MA Tidak Pengaruhi Kemajuan PPM Kedepan

Aacara penyerahan SK perubahan dipimpin langsung oleh Ketua PD PPM Provinsi Bengkulu Meriyani, S.I.Kom., M.H bertempat di Markas Daerah (Mada) PPM Bengkulu, Jl. Veteran No. 68 Kel. Jitra, Kec. Teluk Segara Kota Bengkulu, pada Kamis, 4 Juli 2024 yang lalu.- Foto : Istimewa
Waktu Baca : 2 minutes

JAKARTA, TANHANANEWS.COM — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia (DPD LVRI) Provinsi Bengkulu Mayor Inf (Purn) Ribut Aryadi menegaskan bahwa Pemuda Panca Marga (PPM) dibawah LVRI adalah yang sah dan benar.

“Terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Berto Izaak Doko, tidak berpengaruh untuk kemajuan PPM ke depan,” tegas Ribut Aryadi saat menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan perubahan PD PPM Provinsi Bengkulu.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tanhananews, penyerahan SK perubahan dipimpin langsung oleh Ketua PD PPM Provinsi Bengkulu Meriyani, S.I.Kom., M.H bertempat di Markas Daerah (Mada) PPM Bengkulu, Jl. Veteran No. 68 Kel. Jitra, Kec. Teluk Segara Kota Bengkulu, pada Kamis, 4 Juli 2024 yang lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Meriyani menyampaikan harapananya dengan telah turunnya SK PD PPM Provinsi Bengkulu 2020-2025, maka PPM ke depan menjadi lebih baik lagi.

“Saya berharap kerjasama dari seluruh pengurus sebagai upaya memaksimalkan peran serta PPM dalam mengisi kemerdekaan dengan sumbangsih pemikiran serta karya nyata bagi masyarakat dan gerak pembangunan khususnya di wilayah Provinsi Bengkulu,” ujar Ketua PD PPM Bengkulu.

Sementara Sekretaris Dewan Pertimbangan PPM Provinsi Bengkulu Hj. Oktarina Syafriantini juga mengharapkan segenap pengurus dapat mendukung program Ibu Ketua/Program PPM ke depan. 

Acara penyerahan SK perubahan PD PPM Bengkulu dipimpin langsung oleh Ketua PD PPM Bengkulu Meriyani, S.I.Kom., M.H bertempat di Markas Daerah (Mada) PPM Bengkulu, Jl. Veteran No. 68 Kel. Jitra, Kec. Teluk Segara Kota Bengkulu, pada Kamis, 4 Juli 2024 yang lalu.- Foto : Fransiskus Dt Mudo

Adapun nama-nama perwakilan pengurus yang menerima SK Perubahan tersebut adalah:
1. Meriyani, S.I.Kom., M.H.(Ketua)
2. H. Jasmani, S.Pd. (Wakil Ketua)
3. Feri Irawan, S.E. (Wakil Ketua)
4. Irsal (Wakil Ketua)
5. Drs. H. Rahizal, M.Pd. (Wakil Ketua)
6. Fransiskus, S.P., M.H. (Sekretaris)
7. Edi Rosni (Wakil Sekretaris)
8. Drs. Hafiz Muchlis (Wakil Sekretaris)
9. Hasna Hartati (Bendahara)
10. Neliana (Wakil Bendahara)
11. Drs. H. Rusmedi Hanafi, M.Pd. ( Biro Organisasi)
12. Fitri Haryati (Biro Organisasi)
13. Medi Hartono (Biro Keanggotaan dan Kaderisasi)
14. Syaidina Muhammad Effendi (Biro Sishankamrata dan JSN 45)
15. Raka Agusta Fratama (Biro Sishankamrata dan JSN 45)
16. Susilawati (Biro Pemberdayaan Perempuan)
17. Efa Suwarti (Biro Pemberdayaan Perempuan)
18. Doni Irawan (Biro Kepemudaan)
19. Suhardi, S.H. (Biro Hukum dan HAM)
20. Meri Harneli, S.Sn. (Biro Pendidikan dan Pembinaan Mental)
21. Erwin Eriyadi (Biro Ekonomi dan Koperasi)
22. Ermiyanti (Biro Ekonomi dan Koperasi)
23. Wawan Resmeri, A.Md. (Biro Hubungan antar Lembaga dan Pemerintahan)
24. Hidayatullah, S.Pi., M.Si. ( Biro Kajian, Riset dan Politik)
25. Nurma Gufita,S.Pd. (Biro Sosial Kemasyarakatan).

Usai acara pembagian SK dilanjutkan dengan diskusi dan ramah tamah, foto bersama, dan acara hiburan.

FRANSISKUS DT. MUDO | EDITOR: EDDY PRASETYO