TANHANANEWS.COM, Jakarta — Kerajaan Arab Saudi memberikan lampu hijau untuk kedatangan jemaah umrah asal Indonesia. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan sinyalemen tersebut dalam tayangan di kanal YouTube Kementeruan Luar Negeri RI pada Sabtu sore, 9 Oktober 2021.
“Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia melalui nota diplomatik Kerajaan Saudi Arabia di Jakarta pada Jumat, 8 Oktober 2021 menyampaikan hal-hal sebagai berikut,” kata Retno Marsudi, melansir dari TEMPO.CO, Sabtu.
Kedutaan Arab Saudi di Indonesia telah mendapatkan informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Arab Saudi perihal pengaturan dimulainya kembali bagi jamaah umrah Indonesia.
“Komite khusus di Kerajaan Saudi Arabia sedang bekerja guna meminimalisir segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jemaah umrah Indonesia untuk melakukan ibadah,” kata Retno Marsudi.
Di dalam nota diplomatik tersebut, dia melanjutkan, juga tercantum pembahasan tahap akhir soal syarat vaksinasi Covid-19 dan alur masuknya jemaah umrah asal Indonesia.
“Nota diplomatik juga berisi mempertimbangkan masa karantina selama lima hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang disyaratkan,” kata Retno Marsudi. “Tentunya kabar baik ini akan kami tindak lanjuti denghan membahas secara detail mengenai teknis pelaksanaannya.”
Retno Marsudi menambahkan, Kementerian Luar Negeri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan pihak terkait di Kerajaan Arab Saudi, untuk membahas syarat dan teknis proses pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia.
Seperti diketahui, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi bertemu dengan menteri luar negeri Kerajaan Arab Saudi di sela Sidang Majelis Umum PBB ke-76 di New York, Amerika Serikat, pada September 2021.
Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan agar pemerintah Arab Saudi memperhatikan rekomendasi WHO dalam menentukan vaksin mana yang dapat digunakan untuk masuk ke Tanah Suci.
Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi hanya membolehkan jemaah yang sudah mendapatkan vaksinasi merek tertentu untuk masuk negaranya. Pemerintah Arab Saudi hanya membolehkan jemaah yang sudah disuntik vaksin AstraZeneca, vaksin Pfizer, vaksin Moderna, dan vaksin Johnson & Johnson.
Syarat vaksinasi Covid-19 dari empat merek vaksin tersebut merupakan pengganti dari kebijakan wajib karantina selama 14 hari bagi jemaah umrah dan pendatang. Apabila jemaah belum mendapatkan empat jenis vaksin itu, maka mereka wajib disuntik salah satunya.
Sementara vaksin Sinovac dan vaksin Sinopharm yang digunakan di Indonesia tidak masuk dalam daftar. Padahal, WHO telah menerbitkan rekomendasi Emergency Usage Listing atau EUL yang memasukkan vaksin Sinovac dan vaksin Sinopharm dalam penggunaan darurat pandemi Covid-19.
TEMPO.CO