TANHANANEWS.COM, JAKARTA — Pada Peringatan HUT ke 58 ORARI, saat yang tepat untuk melakukan refleksi oleh seluruh Komponen ORARI, baik Pengurus maupun Anggota, demikian di sampaikan oleh Ketua Umum ORARI Pusat hasil Munaslub ORARI 2022, Suryo Susilo YBØJTR kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026 di Jakarta
“Saat ini ORARI masih dalam kondisi yang memprihatinkan,” menurut Suryo. Kondisi memperihatinkan tersebut di mulai dari Munas XI ORARI di Jakarta tanggal 26-28 November 2021, yang dihentikan oleh aparat Kepolisian tanggal 27 November 2021 karena kericuhan saat Munas berlangsung yang menimbulkan korban meninggal.
Kemudian, sambung Suryo, tanpa pemberitahuan ke Pengurus ORARI Pusat yang saat itu masih sah, mereka menggelar Munas Lanjutan ORARI (Munasjut) di Bengkulu tanggal 11-12 Desember 2021.
“Penyelenggaraan Munasjut di Bengkulu tersebut, telah melanggar AD ART karena dilaksanakan tidak melibatkan Panitia Munas dan Dewan Pengawas dan Penasihat (DPP) ORARI Pusat serta Pengurus lama. Pelaksanaannya juga tidak dihadiri DPP dan Pengurus lama.” Tukas Suryo YBØJTR
Kepengurusan yang dibentuk tersebut, lanjut Suryo, juga melanggar AD ART karena adanya DPP dan Pengurus yang rangkap jabatan.
Selain itu, Pengurus hasil Munasjut (Musyawarah Nasional Lanjutan) juga melanggar Peraturan Pemerintah karena dalam pembuatan SK Kumham tidak melampirkan Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Pengurus Lama dan Ketua Umum Pengurus Baru.
“Tidak hanya itu, anggota ORARI yang tidak mendukung Pengurus ORARI hasil Munasjut dicabut Izin Amatir Radio (IAR)nya tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam AD ART ORARI. Pengurus ORARI Pusat hasil Munasjut telah bertindak sewenang-wenang. Ini bukan hendak membuka luka lama, tapi ini adalah fakta obyektif betapa mereka mengabaikan AD ART ORARI” tandas Suryo YBØJTR
Di kesempatan ini, Suryo juga menjelaskan bahwa Pengurus ORARI Pusat hasil Munasjut, tidak berhenti di situ, mereka kemudian memecah belah ORARI dengan memberhentikan Pengurus ORARI Daerah yang tidak mendukung hasil Munasjut, dan mencabut izin amatir radio (IAR) Ketua ORDA dan menunjuk ORDA baru, sehingga menimbulkan perpecahan dan rasa tidak nyaman dalam Organisasi yang seharusnya anggotanya rukun sebagai sesama amatir radio yang memiliki hobby berkomunikasi dengan radio.
“Ya, pelanggaran AD ART yang mereka lakukan terus berlanjut, dan dilakukan lagi dengan pelaksanaan Rakernas di tahun akhir masa jabatan, padahal sesuai AD ART ORARI, Rakernas diselenggarakan selambat-lambatnya pada awal tahun ketiga periode kepengurusan,” ucap Suryo YBØJTR
Selain persoalan tersebut, Suryo juga mengungkapkan bahwa Ketua Umum Pengurus ORARI Pusat hasil Munasjut adalah Pengurus Partai Nasdem, yang calon Presiden dan Wakil Presidennya kalah dalam Pemilu 2024. Sehingga dalam perjalanan Kepengurusannya apalagi setelah Menkominfo, Johnny G. Plate dicopot karena kasus korupsi kemudian digantikan Budi Arie Setiadi, dan kemudian diganti Meutya Hafid, sehingga berdampak tidak ada sinergi kegiatan ORARI dengan Pemerintah.
“Untuk itu ke depannya, saya berharap teman-teman ORARI Daerah dapat lebih cermat dalam memilih pemimpin; dipilih dari anggota yang punya pengalaman serta tidak menjadi Pengurus Partai Politik, agar ORARI dapat kembali ke marwahnya sebagai Organisasi yang Mandiri, non Politik dan Bermartabat.
Kita kembalikan ORARI sebagai wadah yang guyub dan bersemangat kekeluargaan antara para anggotanya.
Dirgahayu ORARI ke 58, ORARI kuat karena Mandiri, Non Politik dan Bermartabat. Terima kasih” pungkas Suryo Susilo YBØJTR Ketua Umum ORARI Pusat Hasil Munaslub ORARI 2022.
REDAKSI




