Bamsoet Apresiasi Polri Tangkap 11 Penagih Utang dengan Aksi Premanisme

Ketua MPR RI Bamsoet - TribunNews
Waktu Baca : 2 minutes

TANHANANEWS, Jakarta — Keberhasilan aparat gabungan TNI-Polri menangkap 11 debt collector (penagih utang) dengan aksi premanisme pengepungan mobil saat dikendarai bintara pembina desa Kodam Jaya, Sersan Dua Nurhadi di Koja, Jakarta Utara mendapat apresiasi Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Menurut Bamsoet, debt collector tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa sehingga polisi harus menindak tegas aksi premanisme debt collector yang nekad mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak.

“Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, menegaskan, perusahaan pemberi kredit (leasing) atau kuasanya (debt collector) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak,” kata Bamsoet, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/5/2021) dikutip dari ANTARA.

Ia juga meminta kepolisian menindak tegas oknum PT ACK dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berat kepada perusahaan leasing Clipan Finance sesuai kewenangan yang diberikan negara kepada OJK.

Ia menilai kejadian itu harus menjadi pelajaran, tidak saja bagi para debt collector tapi juga bagi perusahaan leasing lain agar tidak seenaknya bertindak. “Terlebih tindakan pengambilan paksa kendaraan bisa dijerat pasal 362 dan/atau pasal 365 KUHP,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 diatur kreditur atau kuasanya (debt collector) harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.

Politisi Partai Golkar itu menilai perbuatan tersebut bisa dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka juga bisa dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP.

“Kreditur sebagai pihak yang memberi kuasa terhadap debt collector punya peran besar menegakan etika penagihan, antara lain dilarang memaki, dilarang menggunakan ancaman/kekerasan/mempermalukan,” ujarnya.

Selain itu menurut dia kreditur sebagai pihak yang memberi kuasa terhadap “debt collector” tidak menagih kepada pihak yang tidak berhutang walaupun itu adalah keluarga debitur, dan tidak menagih di luar jam kerja yang bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Sebagaimana diberitakan ANTARA, sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menangkap 11 orang penagih utang atau debt colector yang menghadang Nurhadi.

Kejadiannya, pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 14.00 Wib, Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kurang lebih 10 orang, sehingga menyebabkan kemacetan.

Kemudian di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi pemilik mobil, sehingga Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat.

Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerubuti kelompok penagih utang tersebut. Sehingga Serda Nurhadi beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena melihat kondisi kurang bagus tersebut.

Para tersangka adalah YAK (23 tahun), JAK (29), HHL (26), HEL (27), PA (29), GL (38), GY (27), JT (21), AM (27), DS (26), dan HR (25).

Sumber : ANTARA