JAKARTA, TANHANANEWS.COM — Berdasarkan hasil pengembangan kasus penyelundupan sebanyak 360 kg, bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa sisik trenggiling (Manis javanica), Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan kembali berhasil mengamankan 1 orang pelaku inisial AT (34), pada Sabtu, 8 Juli 2023.
Dikutip dalam keterangan Humas KLHK, di Jakarta, Senin, 10 Juli 2023 menyebutkan bahwa AT (34) merupakan warga di Jl. SMP 8 RT/RW.029/000, Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap oleh Tim Siber Balai Gakkum KLHK Kalimantan di wilayah Samarinda Kaltim. Sampai dengan saat ini, total sudah ada 3 (tiga) pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkum LHK Kalimantan terkait kasus tersebut.
Tersangka AT (34) dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin, sedangkan barang bukti berupa 2 unit handphone merk Nokia 220 dan Merk Redmi 5A diamankan di Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kronologis awal kejadian penangkapan AT (34), merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan sisik trenggiling (Manis javanica) sebanyak 360 kg yang terjadi di komplek Pelabuhan Laut Trisaksi di Kota Banjarmasin, Kalsel pada Mei 2023. lalu terhadap 2 orang pelaku yaitu AF (42) dan RS (41) yang sudah terlebih dahulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AT (34), membenarkan bahwa dirinya telah melakukan perburuan satwa trenggiling di dalam hutan di wilayah Tenggarong (Kaltim) dan ia mengaku telah menampung dari masyarakat apabila ada yang menjual langsung satwa atau sisik trenggiling.
Kemudian setelah barang sisik trenggiling sudah cukup banyak (10 sampai dengan 25 kg) dirumahnya, ia langsung menghubungi tersangka AF (42) untuk diangkut dan dijual ke Banjarmasin (Kalsel) dengan kisaran harga Rp.700.000 – 1.000.000 per kilogram.
Kejadian perdagangan sisik trenggiling ini berdasarkan pengakuan AT (34) sudah berlangsung dari tahun 2020 dan sudah beberapa kali pengiriman.
Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka baik AT (34), AF (42) dan RS (41) ditemukan adanya keterangan yang saling berketerkaitan satu sama lainnya, sehingga dalam penanganan kasus ini Tim Penyidik Balai Gakkum Kalimantan sudah dapat merangkai alur penyeludupan yang terjadi dari awal perburuan satwa sampai dengan saat akan diseludupkan dalam kasus penyelundupan sisik trenggiling (Manis javanica) sebanyak 360 kg.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana peredaran satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa sisik trenggiling (Manis javanica) di Kalimantan Selatan,” tegas Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad.
Setelah melalui gelar perkara yang dihadiri oleh Korwas PPNS Polda Kalimantan Selatan, Ahli dari Balai KSDA Kalsel dan petugas Bea Cukai Banjarmasin, penyidik menetapkan AT (34) sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3.500.000.000.00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
SUMBER: KEMENTERIAN LHK | EDITOR: EDDY PRASETYO