TANHANANEWS.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan periode 2016-2021 Apri Sujadi dan Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H. Umar sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Kedua tersangka ialah Bupati Bintan periode 2016-2021 Apri Sujadi dan Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H. Umar.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (12/8).
Alex menuturkan kedua tersangka langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak hari ini sampai dengan 31 Agustus 2021 guna kepentingan penyidikan. Apri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, sementara Mohd Saleh ditahan di Rutan Kavling C1 ACLC.
“Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,” kata Alex.
Pimpinan berlatar belakang hakim ini mengungkapkan Apri diduga menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh diduga menerima uang sekitar Rp800 juta. Penerimaan uang dalam periode 2017-2018.
“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 miliar,” ungkap Alex.
Atas perbuatannya, Apri dan Mohd Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : CNNIndonesia