Meutya Hafid Dukung TNI AD Hapus Tes Keperawanan Calon Prajurit Perempuan

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid (Foto- Okezone:Harits)
Waktu Baca : < 1 minute

TANHANANEWS.COM, Jakarta — Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mendukung keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa yang menghilangkan tes keperawanan dalam seleksi calon Korps Wanita TNI AD (Kowad).

Meutya Hafid menilai keputusan tersebut membuktikan bahwa TNI aspiratif terhadap perspektif gender.

“Ini bukti bahwa TNI, khususnya Angkatan Darat aspiratif terhadap perspektif gender serta mendengarkan masukan dari masyarakat,” kata Meutya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (12/8/2021)

Meutya menegaskan tes keperawanan dianggap sudah tidak relevan bagi calon prajurit. Dimana kata dia, tes keperawanan di lingkungan TNI itu selalu menjadi polemik selama ini.

“Tes keperawanan juga diskriminatif karena hanya berlaku bagi perempuan, tidak bagi laki-laki. Tes keperawanan itu seharusnya jadi ranah privat,” ucap Meutya.

Meutya mengingatkan, banyak aspek lain yang wajib dimiliki seorang prajurit, seperti kedisiplinan, kecerdasan, kecakapan, kepemimpinan, tanggung jawab, nasionalisme atau aspek-aspek lain yang berkaitan dengan bela negara.

Selain itu, Meutya mengungkapkan, penghapusan tes keperawanan ini sesuai dengan seruan WHO pada November 2014.

Saat itu WHO menyatakan, tidak ada tempat bagi tes keperawanan yang tidak memiliki validitas ilmiah yang cenderung merendahkan martabat perempuan sekaligus diskriminatif.

Namun, Meutya dapat menerima jika TNI AD melakukan pemeriksaan penyakit yang ada pada alat kelamin, karena prajurit harus memiliki kesehatan yang prima. Meskipun demikian, tes yang sama itu juga harus berlaku bagi calon prajurit laki-laki.

“Soal himen atau selaput dara. Tadinya merupakan satu penilaian. Himen-nya utuh, himen ‘ruptured’ (robek) sebagian, atau ‘ruptured’ sampai habis. Sekarang tidak ada lagi penilaian itu,” kata Andika dalam keterangan persnya melalui video di Jakarta, Rabu (11/8/2021).

Sumber : ANTARA