Menpora RI Serahkan DIM RUU SKN ke Komisi X DPR RI

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (DIM RUU SKN) kepada Komisi X DPR RI. (Foto : Kemenpora RI)
Waktu Baca : 2 minutes

TANHANANEWS.COM, Jakarta — Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (DIM RUU SKN) kepada Komisi X DPR RI. 

Penyerahan dilakukan pada saat Rapat Kerja (Raker) di ruang Komisi X DPR, gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (13/9/2021), mengutip keterangan Kemenpora, Senin.

DIM RUU SKN ini diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi X DPR, Dr. H. Dede Yusuf Macan Effendi yang di dampingi Ketua Komisi X Syaiful Huda dan Agustina Wilujeng Pramestuti. 

Sebelum menyerahkan DIM RUU SKN, Menpora Amali menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada DPR atas usulan nya merevisi UU SKN. 

“Pemerintah menyambut baik adanya usulan inisiatif dari DPR RI atas RUU Sistem Keolahragaan Nasional,” ujar Menpora Amali. 

Dalam paparannya, Menpora Amali menyampaikan sejumlah hal terkait pentingnya revisi UU SKN, salah satunya karena sudah diterapkan selama lebih dari 15 tahun. 

“UU SKN perlu untuk direvisi sebagai respon atas tuntutan dan dinamika perubahan dalam sistem keolahragaan nasional,” tukasnya. 

Disamping itu, menurut Menpora Amali, RUU SKN penting untuk memastikan negara bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa melalui penyelenggaraan keolahragaan guna menciptakan masyarakat yang sehat jasmani rohani dan berkarakter serta peningkatan prestasi untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa. 

“Penguatan pola koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan dengan lintas sektor kementerian/lembaga setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya. 

Selanjutnya, ada komitmen yang kuat untuk menjadikan olahraga sebagai daya pendorong untuk mencapai pembangunan nasional baik dari segi pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, maupun sosial dan budaya. 

“Itulah sebabnya baru saja Bapak Presiden pada tanggal 8 September 2021 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional,” ungkapnya. 

Menpora Amali juga memastikan RUU SKN dan Desain Besar Olahraga Nasional tidak bertentangan dan justru ada keterkaitan yang saling menguatkan.


“RUU SKN ini, rohnya adalah Desain Besar Olahraga Nasional. Sebab Undang-undang akan mencakup yang pokok-pokoknya saja. Tetapi rinciannya ada di dalam Desain Besar Olahraga Nasional,” jelansya. 

Menpora Amali menegaksan bahwa DBON akan menjadi pedoman menyusun perencanaan pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, Olahraga Prestasi, dan Industri Olahraga. Karena di dalamnya memberikan tugas kepada berbagai kementerian dan lembaga, maka DBON memiliki payung hukum Perpres. 

“DBON melengkapi sistem perencanaan nasional yang sudah ada saat ini,” tegasnya. 

Adapun fokus DBON di dalam RUU SKN antara lain, meningkatkan kebugaran masyarakat dan eningkatkan pencapaian prestasi Olahraga dunia fokus pada capaian peringkat pada Olympic Games dan Paralympic Games, melakukan pembinaan dan pemgembangan industri olahraga nasional. 

“Serta menperkuat tata kelola pembinaan dan pemgembangan olahraga nasional yang modern, sistematis,  sinergi, akuntabel, berjenjang dan berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya. 

Menpora Amali memastikan pihaknya akan terlibat bersama DPR dan Kementerian untuk menuntaskan pembahasan RUU ini di Panitia Kerja (Panja DPR) sehingga dapat diselesaikan tepat pada waktunya. 

“Semoga kita tetap pada posisi berkomitmen untuk menyelesaikan tugas kita ini dan UU ini selesai tepat waktu,” harapnya.

KEMENPORA RI