TANHANANEWS.COM, Jakarta — Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Rudianto bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K. dan Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H. meninjau langsung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Penyekatan di Wilayah Kabupaten Semarang. Selasa (13/7/2021).
Bupati Semarang menyebutkan bahwa perkembangan kasus aktif COVID-19 di wilayah Kab. Semarang terdapat sebanyak 21.887 kasus Komulatif, Aktif terkini 3.641, sedangkan yang mempunyai gejala sebanyak 220 dan yang tidak bergejala 342 orang. Dengan persentase kasus aktif 16,4%, rawat rumah sakit 1,01%, dan isolasi mandiri 15,63% dengan total angka kesembuhan 80,44% dan kematian sebanyak 2,22%.
Berdasarkan data tersebut perkembangan COVID-19 di wilayah Kab. Semarang telah mengalami penurunan.
Untuk penerima vaksin sampai dengan 13 Juli 2021 tercatat sebanyak 800.000 lebih masyarakat dan akan ada penambahan 6000 dosis vaksin untuk masyarakat yang belum divaksin.
Pangdam IV/Diponegoro menambahkan bahwa pemberlakuan PPKM Darurat harus benar benar dipatuhi, sebab Kab. Semarang merupakan kota perlintasan baik orang maupun kendaraan.
Hal tersebut merupakan upaya untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan. Hingga hari ini di wilayah Jateng terdapat 5 wilayah yang awalnya zona hitam telah mengalami perubahan menjadi zona merah, termasuk wilayah Kab Semarang.
“TNI dan Polri akan selalu berdampingan dalam membantu meringankan beban pasien COVID-19 dengan memberikan bantuan seperti pembagian sembako yang akan direalisasikan ke desa desa agar tepat sasaran kepada orang yang sakit maupun yang sangat membutuhkan“, terangnya.
Kapolda Jateng juga menambahkan bahwa terkait pemberlakuan PPKM Darurat terhitung mulai tanggal 16 sampai 22 Juli diseluruh 27 pintu Exit Tol ditutup dan sebanyak 224 titik diberlakukan Check Point penyekatan menuju Jateng, terkait mengantisipasi mudik dan aktivitas dalam bentuk apapun terutama pada hari libur Sabtu dan Ahad.
“Kecuali mereka yang benar- benar bekerja di sektor esensial maupun kritikal, menggunakan administrasi sesuai dengan ketentuan yang diatur surat edaran Mendagri No. 15 -16 Tahun 2021“, terangnya.
Selain meninjau pelaksanaan penyekatan, Pangdam beserta Kapolda melaksanakan peninjauan ke perusahaan perusahaan, serta salah satu rumah singgah isolasi terpusat penderita COVID-19 yang ada di wilayah Kab. Semarang.
Sumber : Pendam IV/Diponegoro