TANHANANEWS.COM, JAKARTA — Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Panca Marga (PD PPM) Kalimantan Barat (Kalbar) Urai Dodi Cahyadi.SSA menyebutkan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham (SK Menkumham) RI PPM-LVRI menjadi pelengkap bagi kiprah PPM dalam mensosialisasikan dan mengimplementasikan warisan pejuang veteran RI, yaitu Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai Juang 1945 (JSN’45) di “Pulau Seribu Sungai” atau Kalimantan khususnya di Kalbar.
“Kami PD PPM Kalbar merasa bersyukur telah menerima SK Menkumham RI PPM-LVRI langsung dari Ketum PPM bung Berto dan ini menjadi pelengkap bagi kami dalam upaya mengobarkan JSN’45 di Pulau Seribu Sungai khususnya di wilayah kami Kalbar,” kata Urai dalam keterangannya yang diterima Tanhananews, pada Sabtu, 14 September 2024.
Urai menilai pencapaian ini selain disyukuri juga mengandung tanggung jawab bagi jajaran PPM disemua tingkatan dalam menjaga integritas bagi martabat, kehormatan veteran pejuang RI dan bagi keutuhan NKRI.
“Kami sependapat dengan ungkapan saudara kami dari jajaran PPM Papua Barat dan Papua bahwa “NKRI Sampai Mati”, artinya bagi PPM adalah keharusan mengawal keutuhan NKRI tanpa reserve, tanpa pamrih, tanpa syarat dan tidak bisa ditawar-tawar,” ujar pria berkacamata putra Kalbar yang satu ini.
“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Ketum PPM Berto dan jajaran PP PPM yang telah mewujudkan apa yang menjadi keinginan teman-teman di daerah, selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pembina daerah untuk melanjutkan perjuangan membesarkan organisasi wadah berhimpun putra-putri pejuang vetaran RI,” pungkasnya.
Sebelumnya Ketua PPM Kalbar Urai menerima salinan SK Menkumham RI PPM-LVRI bersama Ketua PPM Kalimantar Utara (Kaltara) Laing Pai, SE dan Ketua PPM Kalimantan Timur (Kaltim) Ery Affandi Yusuf saat pelantikan PD PPM Kaltara oleh Ketum PPM Berto Izaak Doko, SH bertempat di Aula Gedung Gabungan Kepala Dinas (Gadis) Pemerintah Provinsi Kaltara, pada Minggu, 8 September 2024.
REDAKSI | EDITOR: EDDY PRASETYO