Kementerian ESDM Gelar Pelatihan Teknis Kenalkan Manajemen Gas Rumah Kaca

Ilustrasi - Kementerian ESDM
Waktu Baca : 2 minutes

JAKARTA, TANHANANEWS.COM — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Pengenalan Manajemen Gas Rumah Kaca (ISO 14064) secara online pada 13-15 Juni 2023.

Dalam keterangannya, Kamis, 14 Juni 2023 menyebutkan bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya mengenalkan manajemen pengelolaan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) akibat perubahan iklim.

Emisi GRK merupakan penyumbang utama pemanasan global dan perubahan iklim, oleh sebab itu perusahaan diminta untuk memonitor sumber gas rumah kaca dan menerapkan langkah-langkah untuk mengurangi emisi tersebut dengan perhitungan dan inventarisasi.

Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM Elin Lindiasari, mewakili Kepala PPSDM KEBTKE menuturkan kegiatan ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan untuk umum, peserta yang bergabung sebanyak 10 (sepuluh) orang yang terdiri dari PT Layanan Mutu Ketenagalistrikan, PT KMK Global Sports, Universitas Sriwijaya, PT Lembaga Karbon Internasional, dan juga dari PPSDM KEBTKE. 

“Kami berharap semakin banyak masyarakat memahami masalah GRK sehingga pada akhirnya ikut menjaga kelestarian lingkungan hidup,” kata Elin. 

Hadir sebagai pemateri dalam pelatihan ini adalah Ir. Hari Wibowo dan Herlambang dari Direktorat Investarisasi GRK dan MPV KLHK, serta Dwi Kus Pardianto, S.Pi., M.Sc. dari PT Mutuagung Lestari.

Materi yang diangkat adalah Regulasi Terkait Gas Rumah Kaca, SNI ISO 14064-1 Spesifikasi dengan Panduan pada Tingkat Organisasi untuk Kuatifikasi dan Pelaporan Emisi dan Serapan GRK, SNI ISO 14064-2 Spesifikasi dengan Panduan pada Tingkat Proyek untuk Kuatifikasi, Pemantauan dan Pelaporan dari Pengurangan Emisi GRK. 

Dalam kesempatan tersebut, Hari Wibowo menjelaskan inventarisasi emisi GRK merupakan kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan perubahan Emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi dan penyerapnya.

Selain itu, penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98/2021. 

“Gas rumah kaca itu dianggap sebagai penyebab perubahan iklim, oleh karena itu mulai dari internasional melalui PBB sampai negara harus menghitung GRK yang mereka hasilkan,” ujar Hari. 

Diharapkan dengan memahami topik ini para peserta tidak hanya paham cara perhitungannya, tapi juga memahami peraturan yang berkaitan yang berlaku di Indonesia dan internasional.

Dengan demikian masing-masing dapat ikut berperan dalam mengurangi GRK dalam kehidupannya sehari-hari, sehingga lingkungan kita lebih terjaga dan kualitas hidup manusia menjadi lebih baik.

Tidak semua industri menjadi penghasil emisi, tetapi juga ada yang menjadi penyerap. Misalnya lapangan-lapangan golf dan kawasan wisata alam yang ada di tengah kota bisa saja menjadi penyerap. Hal itu tentu harus dibuktikan dengan penghitungan yang tepat.

KEMENTERIAN ESDM | EDITOR: EDDY PRASETYO