Ivermectin Dapat Izin EUA BPOM

Ivermectin 12 mg produksi PT Indofarma Tbk. Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan obat antivirus untuk terapi Covid-19 yakni Ivermectin 12 mg dari PT Indofarma Tbk telah mendapatkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Ivermectin merupakan obat minum anti parasit yang secara in vitro memiliki kemampuan anti-virus yang luas dengan cara menghambat replikasi virus SARS-CoV-2. ANTARA/HO-Kementerian BUMN/pri
Waktu Baca : 2 minutes

TANHANANEWS.COM, Jakarta — Kementerian BUMN berharap masuknya Ivermectin sebagai salah satu dari beberapa obat yang mendapatkan izin persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) sebagai obat yang mendukung penanganan terapi COVID-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat menjadi terobosan baru.

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa Kementerian BUMN selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat terapi ini, serta juga mengetahui bahwa Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi. Dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM Menteri BUMN mengajukan juga EUA ini untuk Ivermectin.

“Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi COVID-19,” ujar Arya Sinulingga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Menurut Arya, hal tersebut bisa membantu untuk memicu penurunan COVID-19 di Indonesia yang sekarang sedang terjadi. Dan satu hal ialah obat ini adalah obat yang murah, apalagi yang generik di mana harganya sekitar Rp7.885 per tablet semoga obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas juga namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter.

“Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita COVID-19 yang meningkat akhir-akhir ini,” katanya.

BPOM memberikan izin penggunaan darurat (EUA) bagi 8 obat yang mendukung penanganan terapi COVID-19.

Hal tersebut tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) yang diterima oleh Antara dari Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Rabu malam (14/7).

“Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan,” sebagaimana tertulis pada bagian latar belakang surat edaran tersebut.

Dalam poin tujuh, bagian isi surat edaran tersebut, tercantum beberapa obat yang mendukung penanganan terapi COVID-19 yaitu obat yang mengandung:

a. Remdesivir
b. Favipiravir
c. Oseltamivir
d. Immunoglobulin
e. Ivermectin
f. Tocilizumab
g. Azithromycin
h. Dexametason (tunggal)

Adapun Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Juli 2021.

Sumber : ANTARA