Kendalikan Penyebaran COVID-19, Bupati Bima Terbitkan SE PPKM Mikro

Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri, SE (Istimewa)
Waktu Baca : 3 minutes

TANHANANEWS.COM, Jakarta — Dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona (COVID-19) di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri menerbitkan Surat Edaran (SE), Nomor : 443.1/014/29/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Rabu (14/7/2021).

SE ditujukan kepada Kapolres Bima, Kapolres Bima Kota, Dandim 1608 Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Inspektur Kabupaten Bima, Sekretaris DPRD Kabupaten Bima, Kepala Dinas/ Badan se Kabupaten Bima, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima, Camat se Kabupaten Bima, Ketua MUI Kabupaten Bima dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bima.

Dijelaskan Bupati bahwa dalam rangka menindaklanjuti SE Gubernur NTB Nomor 180/07/Kum/Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi NTB.

Dengan membatasi intensitas dan jumlah peserta dalam setiap kegiatan Dinas, meliputi Pertemuan/Rapat Dinas dihadiri sebanyak-banyaknya 30 orang peserta, dengan tetap menerapkan secara ketat protokol kesehatan Covid-19. Apabila peserta lebih dari 30 orang, maka kelebihannya dapat mengikuti secara virtual. Perjalanan dinas terutama pada daerah-daerah atau wilayah yang beresiko tinggi dan sedang.

Seluruh aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara, pada setiap perangkat daerah Kabupaten Bima dan aparatur desa pada masing-masing Desa, wajib melakukan vaksinasi Covid-19 sesuai standar pemerintah.

Menerapkan sistem kerja sesuai zonasi resiko penularan Covid- 19 yakni Zona Resiko, meliputi zona hijau 100 persen pegawai masuk kerja. Zona kuning 75 persen pegawai masuk kerja, 25 persen pegawai work from home (WFH) bekerja dari rumah. Zona orange 50 persen pegawai masuk kerja, 50 persen pegawai work from home. Zona merah 25 persen pegawai masuk kerja, 75 persen pegawai work from home. Sistem Kerja sebagaimana dimaksud huruf (a) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Khusus kepada Camat dan Instansi terkait, berkoordinasi dengan Kepala Desa, untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk melaksanakan penegakan Protokol Kesehatan, mencegah penyebaran Covid-19 yaitu mencuci tangan pakai sabun, hand sanitizer, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi aktivitas di luar rumah.

Melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan oleh pemerintah. Melakukan pembatasan kehadiran warga dalam setiap kegiatan sosial kemasyarakatan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.

Seperti pada acara akad nikah/resepsi pernikahan (wajib standing party), acara sunatan, acara hataman, acara keagamaan selain kegiatan ibadah berjamaah di Masjid/ Musholla/ gereja, acara musyawarah (Mbolo Weki) dan kegiatan sosial masyarakat lainnya yang akan dihadiri banyak orang dan berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.

Kegiatan ibadah berjamaah baik pada Masjid/ Gereja atau tempat ibadah lainn pada wilayah desa yang terpapar Covid-19. Dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Dengan pengaturan Desa Zona Hijau (0 kasus Covid-19 positif), kegiatan ibadah dilaksanakan seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Desa Zona Kuning (1-5 orang kasus Covid-19 positif), kegiatan ibadah dilaksanakan dengan pembatasan 75 persen dari kapasitas tempat ibadah dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Desa Zona Orange (6-10 orang kasus Covid-19 positif), kegiatan ibadah dilaksanakan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah dan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19.

Desa Zona Merah (lebih dari 10 orang kasus Covid-19 positif),  kegiatan ibadah dilaksanakan dengan pembatasan 25 persen dari kapasitas tempat ibadah dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dijelaskan Bupati dalam SE, masing-masing Desa wajib menyediakan satu ruangan yang dapat digunakan sebagai tempat Isolasi Mandiri, dan wajib membentuk posko PPKM (dibuatkan Banner atau papan nama posko) di Kantor Desa.

Pelaksanaan kegiatan operasional pada tempat umum, seperti pasar, pertokoan dan pusat perbelanjaan lainnya sampai dengan pukul 20.00 Wita. Serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat, wajib menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan, lapak jajanan) yang berlokasi sendiri maupun pada tempat-tempat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan.

Dengan membatasi 25 persen dari kapasitas tempat, mengatur jarak duduk pengunjung. Jam operasional sampai dengan pukul 20:00 wita. Untuk pelayanan makanan pesan/ antar dapat berlaku 24jam.

Melakukan pendataan atau pemantauan bagi setiap warga yang datang dari luar daerah, warga asli maupun pendatang wajib memiliki keterangan Negatif Covid-19 dari hasil Rapid Antigen.

Melaksanakan sistem kerja pada lembaga pemerintahan di Kecamatan dan Desa sesuai dengan zona resiko penularan Covid- 19 . Yaitu Zona Hijau (0 kasus Covid-19 positif) 100 persen pegawai masuk kerja.

Zona Kuning (1-5 orang kasus Covid- 19 positif),  75 persen pegawai masuk kerja, 25 persen pegawai Work From Home.

Zona Orange (6-10 orang kasus Covid- 19 positif), 50 persen pegawai masuk kerja, 50 persen pegawai WFH. Zona Merah (lebih dari 10 orang kasus Covid-19 positif), 25 persen pegawai masuk kerja, 75 persen pegawai Work From Home. Sistem kerja sebagaimana dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

Dalam Surat Edaran, Bupati Bima mewajibkan setiap desa mengalokasikan anggaran, untuk mendukung pelaksanaan PPKM dalam APBDES.

Masyarakat penerima bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima, APBD Provinsi maupun APBN wajib menunjukkan kartu/ Sertifikat vaksinasi Covid-19.

Masyarakat yang melakukan pengurusan/pelayanan administrasi kependudukan, administrasi pencatatan pernikahan atau pelayanan administrasi lainnya dari pemerintah wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19. 

Sumber : Prokom Setda Bima

Editor    : Obama Bima