TANHANANEWS.COM, Jakarta – 3 tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015, ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah menjalani pemeriksaan, Senin (15/3) malam.
Dilansir dari merdeka.com, ketiga tersangka yang ditahan yakni Yoksan MDE Bureni (Pejabat Pembuat Komitmen), Miquel E Selan (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan) dan Ongky J Manafe (Direktur CV Berkat Mandiri). Mereka dititipkan di sel Mapolres TTU untuk 20 hari ke depan.
Penetapan dan penahanan tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di RSUD Kefamenanu, Rabu (10/3). Dari keterangan para saksi dan barang bukti, penyidik berkesimpulan ketiganya patut bertanggung jawab secara hukum.
Kajari Timor Tengah Utara Roberth Jimmy Lambila menjelaskan, dengan ditahannya ketiga tersangka, pihaknya segera merampungkan penyidikan. Perkara itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.
Menurutnya, penyidikan perkara ini masih berlanjut. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Penyidik tentunya bekerja secara profesional. Tidak ada tebang pilih dalam penanganan perkara ini,” tegas Roberth, Selasa (16/3).
Kasus ini terjadi saat RSUD Kefamenanu melaksanakan kegiatan pengadaan alat kesehatan pada 2015. Tujuh paket dilelangkan dalam proyek itu dimenangkan tiga perusahaan kontraktor.
Salah satu paket kegiatan itu adalah pengadaan alat-alat kesehatan non-e-katalog dengan nilai kontrak Rp1.462.000.000. Kontrak dimenangkan CV Berkat Mandiri, milik Ongky J Manafe.
Namun ternyata ada item kegiatan yang tidak dilaksanakan, yaitu pengadaan dua unit blood bank refrigerator, sedangkan anggarannya sudah dicairkan. Nilai kontrak untuk 2 item barang itu sebesar Rp 425.000.000.
Sumber: Merdeka.Com