TANHANANEWS.COM, Jakarta — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Sehingga menurut Jokowi pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi bagian upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
Jokowi juga memandang bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi. Menurutnya, hasil tes tersebut juga hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.
“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” ujar Kepala Negara dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI, Senin (17/5/2021)
Presiden juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
“Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” tutup Jokowi.