Bupati Bintan Pastikan Isu Pulau Poto Dijual Tidak Benar

Bupati Bintan, Robby Kurniawan mengenakan baju kurung dan topi lhas Melayu atau Tanjak. (Ogen)
Waktu Baca : 2 minutes

TANHANANEWS.COM, JAKARTA — Bupati Bintan, Kepulauan Riau, Roby Kurniawan memastikan bahwa adanya isu yang beredar di masyarakat terkait Pulau Poto di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir yang terabaikan hingga dijual tidak benar.

Bupati bersama jajaran TNI, Polri, dan Badan Pertanahan (BPN) di Kabupaten Bintan bahkan sudah turun langsung ke lokasi Pulau Poto guna mengklarifikasi informasi penjualan pulau tersebut.

“Sudah kita cek bersama-sama, tak ada jual beli Pulau Poto sebagaimana berita yang beredar,” kata Roby di Bintan, Jumat (17/2/2023).

Roby menjelaskan Pulau Poto dimiliki PT Hansa Mega Perkasa (HMP) dengan dua sertifikat hak pakai, yaitu Nomor 01 luas 5.505.357 m2 (550 hektare) Tahun 1999 dengan masa berakhir sertifikat hak pakai 7-11-2024 dan Nomor 08 luas 4.139.266 m2 (413 hektare) tahun 2001 dengan masa berakhir sertifikat hak pakai 19-7-2026.

Akta pendirian PT. Hansa Megah Pratama tercatat di sertifikat hak pakai tanggal 27 Agustus 1996 No. 30 dan No. 35. JO Pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 26 Desember 1997 No. C.02-13-421 RT.01.01. Tahun 1997.

Adapun kehadiran papan atas nama PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) di Pulau Poto yang kemudian menimbulkan opini di sebagian kalangan dan menganggap adanya tumpang tindih kepemilikan hak pakai lahan. Roby menegaskan bahwa tak ada tumpang tindih lahan bahkan dengan lahan masyarakat di pulau tersebut.

“Ternyata semuanya clear. PT HMP punya hak pakainya begitu pun dengan PT MMJ,” ujarnya.

Roby meminta seluruh elemen masyarakat tidak mudah terbawa isu apa pun yang beredar jika informasi tersebut masih belum valid kebenarannya. Dia berharap masyarakat lebih cerdas memilih dan memilah informasi yang diterima sebelum menyampaikan opini dan pendapatnya.

“Jangan mudah menyebarkan isu-isu yang sekiranya bisa menimbulkan kegaduhan,” ucap Roby.

Sementara, Plt Kepala BPN Kabupaten Bintan Joko Pitoyo menjelaskan bahwa hak pakai dan pemanfaatan lahan atas nama PT HMP maupun PT MMJ semuanya tercatat di BPN dan resmi.

“PT HMP dan PT MMJ tercatat di BPN. Jadi tidak benar jika ada informasi jual beli pulau di wilayah regional Bintan,” katanya.

ANTARA