Pengusaha Menilai Harga Vaksin Gotong Royong Sudah Ideal

Ilustrasi Vaksinasi (ANTARA)
Waktu Baca : 2 minutes

TANHANANEWS.COM, Jakarta — Harga vaksin Covid-19 mandiri atau vaksin Gotong Royong senilai Rp321.660 per dosis menurut kalangan pengusaha dianggap ideal sesuai dengan kemampuan mereka untuk memberi vaksin kepada karyawannya. Sementara, tarif maksimal layanannya sebesar Rp177.910 per dosis.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebutkan harga vaksin itu ada di rentang usulan awal pengusaha, yaitu sekitar Rp250 ribu sampai Rp500 ribu.

Usulan itu diberikan karena mempertimbangkan kriteria harga vaksin yang tidak boleh terlalu mahal dan sesuai ‘kantong’ pengusaha. Kendati begitu, harga dari pemerintah masih masuk di kisaran tersebut.

“Harga yang ditetapkan pemerintah ini menurut hemat kami sudah ideal,” ujar Sarman Senin (17/5/2021), dilansir CNNIndonesia

Menurut Sarman, perusahaan bisa menghemat pengeluaran untuk vaksinasi bila sudah memiliki fasilitas layanan kesehatan mandiri yang sesuai standar nasional.

Lebih lanjut, Sarman memberi masukan kepada pemerintah agar benar-benar mengatur teknis distribusi dan pemesanan vaksin. Saat ini, kedatangan vaksin masih terbatas dan bertahap.

“Di sisi lain, jumlah pemesan sudah mencapai 17 ribu pengusaha dengan jumlah tenaga kerja mencapai 8 juta orang. Harus ditetapkan segera sektor usaha yang menjadi skala prioritas dan strategis, seperti padat karya, energi, industri makanan dan minuman serta pelayanan publik lainnya,” terangnya.

Sarman berharap vaksin Gotong Royong nantinya bisa mempercepat pemulihan ekonomi tanah air dan mengakhiri masa pandemi di Indonesia.

Pendapat serupa juga datang dari Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani. Menurutnya, penetapan vaksin Gotong Royong juga sesuai dengan kemampuan dan usulan pengusaha.

“Ya sudah, perusahaan bisa menerima. Ini masih dalam batasan harapan pengusaha,” kata Shinta singkat.

Sebelumnya, penetapan harga vaksin Gotong Royong dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong. Penetapan berlaku mulai 11 Mei 2021.

Penetapan harga itu merupakan harga untuk pembelian vaksin merek Sinopharm melalui PT Bio Farma (Persero) yang akan digunakan untuk vaksinasi Gotong Royong.

Sumber : CNNIndonesia