TANHANANEWS.COM, Jakarta — Setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kemaren Senin (17/5/2021) menyatakan sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Anggota Fraksi PAN DPR RI Guspardi Gaus menilai Jokowi telah mengambil sikap yang tepat dan bijak dengan memberi ruang kepada pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk tetap mengabdi di KPK. Sepatutnya TWK memang tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi.
“Selain itu, mereka juga sedang menangani kasus-kasus korupsi besar yang sangat serius,” kata Guspardi di Jakarta, Selasa (18/5/2021) dilansir ANTARA.
Dia mengapresiasi dan mendukung pernyataan Presiden Jokowi yang meminta agar TWK yang diikuti pegawai KPK, tidak dijadikan dasar untuk memutuskan nasib para pegawai KPK.
Guspardi meminta agar 75 pegawai yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK, tidak begitu saja dibebastugaskan.
“Alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan MK saat memutus judicial review terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,” ujarnya.
Dia meyakini 75 orang yang dinyatakan tidak lulus TWK maupun segenap pimpinan KPK memiliki integritas dan komitmen yang sama besar dalam pemberantasan korupsi.
Politisi PAN itu menilai masih banyak celah dalam UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, PP nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN atau Peraturan Komisi (Perkom) nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai menjadi ASN untuk mengakomodasi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.
“Untuk itu pihak-pihak terkait khususnya pimpinan KPK, KemenPAN-RB dan BKN dapat meninidaklanjuti pernyataaan Presiden Jokowi dan segera merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK,” tutur-nya.
Anggota Komisi II DPR RI itu juga menilai pimpinan KPK harus mencabut SK nomor 652 tahun 2021 dan polemik alih status kepegawaian dapat segera dihentikan agar KPK dapat kembali fokus pada upaya pemberantasan korupsi.
Dia meminta semua pihak menghormati penyataan Presiden yang memperlihatkan sikap tidak ingin KPK diperlemah dan memberikan semangat kepada KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Sumber : ANTARA