TANHANANEWS.COM, Jakarta – Kementrian Luar Negeri Korea Utara (Korut) menyatakan memutus hubungan diplomatik dengan Malaysia. Melalui siaran yang disampaikan lewat KCNA keputusan tersebut diambil setelah Pengadilan Malaysia mengabulkan permohonan ekstradisi seorang warga Korea Utara ke Amerika Serikat.
“Pada 17 Maret, pihak berwenang Malaysia melakukan kejahatan yang tidak dapat diampuni. Mereka dengan secara paksa mengirimkan warga negara yang tidak bersalah (Korea Utara) ke Amerika Serikat,” bunyi pernyataan itu seperti dikutip dari AFP, Jumat (19/3), sebagaimana dilansir CNNIndonesia.
“Karena itu, Kementerian Luar Negeri Korea Utara dengan ini mengumumkan pemutusan total hubungan diplomatik dengan Malaysia,” tambah pernyataan itu
Selain pemutusan hubungan itu, Korea juga mengecam langkah Malaysia dengan menyatakan tindakan yang diambil Negeri Jiran itu sebagai bentuk permusuhan terhadap Pyongyang.
Pada 3 Maret, seorang pria Korea Utara bernama Mun Chol Myong menghadapi tuduhan pencucian uang di Malaysia. Ia dituduh FBI memimpin kelompok kriminal yang melanggar aturan dengan memasok barang ilegal ke Korea Utara dan mencuci dana melalui perusahaan.
Dia menghadapi empat dakwaan pencucian uang dan dua konspirasi pencucian uang. Tidak jelas apa yang dituduhkan oleh Mun.
Tetapi ada beberapa kasus bisnis di Singapura yang mengirimkan barang-barang mewah, seperti minuman keras dan jam tangan, ke Korea Utara.
Padahal, ekspor beberapa barang mewah ke Korea Utara telah dilarang. Itu dilakukan sebagai bagian dari sanksi besar-besaran yang dijatuhkan oleh PBB termasuk AS kepada Pyongyang atas program senjata Korea Utara.
Atas kejahatan itu, Amerika meminta Mun diesktradisi ke AS. Di Pengadilan Mun seberanya telah membantah tuduhan FBI itu.
Tapi, dia kalah dalam banding terakhirnya di pengadilan tinggi Malaysia.
(CNNIndonesia/Redaksi)