TANHANANEWS.COM, Jakarta – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan keliling perpanjangan SIM.
Mengutip akun @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya membagikan infomasi layanan SIM keliling di Jakarta hari Jum’at, 19 Maret 2021 yang mulai dibuka pada pk. 08.00 WIB hingga pk. 14.00 WIB, di wilayah :
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Mall Bella Terra Kelapa Gading
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis (masih berlaku saat mengurus).
Persiapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan pelayanan SIM Keliling, yaitu KTP asli dan fotokopi, SIM (sebelumnya) asli dan fotokopi, mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan di lokasi pelayanan.
Hal yang juga wajib diperhatikan adalah, selama masyarakat berada di lokasi pelayanan SIM Keliling, tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan COVID-19, memakai masker, menjaga jarak fisik yang aman, memcuci tangan, menggunakan hand sanitizer dan hindari kerumunan.
(Redaksi)