Keluarkan Telegram, Kabareskrim Polri Perintahkan Berantas Pinjol Ilegal

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA - HO:Polri
Waktu Baca : < 1 minute

TANHANANEWS.COM, Jakarta — Keseriusan Polri dalam memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat di berbagai daerah terjawab melalui telegram Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., yang berisi perintah pada jajarannya untuk menindak pinjol ilegal.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, Kabareskim telah mengeluarkan telegram untuk menindak pinjol ilegal. 

“Bahkan Kabareskrim ngirim telegram ke seluruh jajaran Polri di Indonesia untuk mengungkap perkara pinjaman online ilegal,” terang Wadirtipideksus Jumat (18/6/2021).

Whisnu menuturkan, saat ini jajaran Dittipideksus Bareskrim terus mendata dan mendalami laporan masyarakat atas teror pinjaman online. 

“Tapi masih banyak lagi yang melaporkan terkait pinjol tersebut. Sampai hari ini anggota kami masih proses penyelidikan di berbagai daerah,” ujar Wadirtipideksus.

Diketahui, sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap penipuan dan pemerasan berkedok pinjaman online (pinjol) dengan nama aplikasi RP Cepat di Jakarta Barat.  Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pinjol tersebut diduga dikendalikan 2 WN Tiongkok.

Sumber : TRIBRATA POLRI

Editor : Eddy Prasetyo