TANHANANEWS.COM, Jakarta – Kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kab. Sanggau terus berlanjut hingga saat ini. Guna mencegah penyebaran virus Covid-19, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas melakukan pengawasan ketat terhadap PMI terkait penerapan protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa, dalam rilis tertulisnya di Mako Satgas Entikong, Kalbar, Sabtu (20/3/2021)
Dansatgas mengatakan, kepulangan PMI dari Malaysia tersebut perlu penanganan serius, baik pemeriksaan dokumen maupun kesehatan, sebagai upaya untuk memastikan tidak terpapar Covid-19 sebelum kembali ke daerah masing-masing. “Setiap PMI dari Malaysia yang akan kembali harus melalui beberapa tahapan pemeriksaan oleh Instansi terkait seperti Imigrasi dan Karantina Kesehatan,” ujarnya.
Dansatgas menegaskan bahwa sesuai Pergub Kalbar nomor 250 tanggal 19 Maret 2021 tentang pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di perbatasan Kalbar, semua WNI yang akan kembali ke wilayah Indonesia harus memiliki administrasi Swab PCR negatif 3 x 24 jam kemudian setelah masuk ke wilayah Indonesia akan dikarantina selama 5 hari.
“Nantinya, dalam melaksanakan karantina, PMI akan melaksanakan Swab PCR ulang, apabila hasilnya negatif bisa kembali, namun apabila positif maka akan dikarantina selama 5 hari lagi,” jelasnya.
Dansatgas menambahkan, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Satgas Pamtas akan terus bersinergi dan bekerjasama dengan instansi terkait yaitu Kodim 1204/Sgu, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Puskesmas Entikong, Polsek Entikong, Dinas Perhubungan Entikong, untuk mengawasi, memantau dan memeriksa setiap PMI yang kembali, baik melalui jalur ilegal maupun resmi PLBN.
“Pengawasan terhadap PMI ini, dilakukan atas petunjuk dari Komando Atas dalam upaya membantu pemerintah mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah perbatasan,” pungkas Dansatgas.
(Redaksi)