TANHANANEWS.COM, Jakarta — Mabes Polri mengeluarkan surat telegram nomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono, ditujukan kepada jajaran di tingkat kewilayahan untuk menyosialisasikan pelat nomor khusus anggota DPR.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin membenarkan penerbitan telegram itu. Ia mengatakan surat tersebut untuk memberitahu bahwa plat nomor khusus itu sah.
“Surat telegram itu untuk menyosialisasikan kepada jajaran, kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat,” kata Taslim, Jumat (21/5/2021) sebagaimana dilansir CNNIndonesia.
Dalam salinan telegram yang diterima, Polri merujuk pada Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Memberikan Identitas Khusus dan Pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional.
Telegram itu ditujukan kepada jajaran Kapolda di seluruh Indonesia dan ditembuskan kepada Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri, meliputi Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kadiv Propam Polri, dan Kadiv Humas Polri.
Kemudian, telegram juga merinci sejumlah ciri-ciri dari nomor pelat khusus tersebut. Misalnya, pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus anggota DPR itu memiliki logo DPR.
Pelat nomor tersebut berbentuk persegi panjang. Warna dasar kolom nomor hitam. Kemudian, warna silver pada kolom logo dan garis pinggir. Nomor pelat itu juga berwarna silver.
Nomor pelat itu akan diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah teregister oleh Polri lewat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) serta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Sumber : CNNIndonesia