Menteri ATR/BPN Ingin Sumbar jadi Ikon Penyelesaian Permasalahan Tanah Ulayat

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam kunjungannya ke Kota Padang, Sumbar, saat bertemu dengan sejumlah pemuka adat atau Niniak Mamak yang tergabung dalam Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), berlangsung di Universitas Negeri Padang (UNP), pada Selasa, 20 Juni 2023. - Foto : Kementerian ATR/BPN
Waktu Baca : 2 minutes

JAKARTA, TANHANANEWS.COM — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN ingin menjadikan Sumatra Barat (Sumbar) sebagai ikon penyelesaian permasalahan tanah ulayat masyarakat hukum adat.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam kunjungannya ke Kota Padang, Sumbar, saat bertemu dengan sejumlah pemuka adat atau Niniak Mamak yang tergabung dalam Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), berlangsung di Universitas Negeri Padang (UNP), pada Selasa, 20 Juni 2023.

Dalam keterangannya, juga diungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menginventarisir dan mengidentifikasi jumlah tanah ulayat yang ada di Sumbar. Dari hasil identifikasi dan inventarisir tersebut, terdata bahwa di Sumbar sendiri terdapat 352.000 hektare tanah yang termasuk ke dalam tanah ulayat. 

Adapun skema penyelesaian permasalahan tanah ulayat ialah pemberian hak komunal berupa Hak Pakai ataupun Hak Pengelolaan kepada suatu kaum dan kenagarian.

Kemudian jika tanah tersebut akan dimanfaatkan bagi kepentingan lainnya, maka di atas hak tersebut dapat diberikan hak berjangka. Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, dengan skema ini dapat melindungi kepemilikan tanah yang ada di Sumatra Barat.

“Jika tidak kita lakukan, jumlah sekarang yang 352.000 hektare tidak usah bicara lima tahun, dalam dua tahun saja sudah berkurang lagi. Saya tidak ingin pembangunan menghilangkan identitas masyarakat Minangkabau yakni tanah ulayat,” tegasnya.

Sebagai langkah awal penyelesaian permasalah tanah ulayat, Kementerian ATR/BPN akan menjadikan dua kabupaten sebagai pilot project dalam pendaftaran tanah ulayat ini. Menteri ATR/Kepala BPN berharap, para Niniak Mamak yang hadir pada acara ini bisa ikut berperan aktif demi mengamankan tanah ulayat tersebut. 

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Guspardi Gaus mengapresiasi keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam penyertipikatan tanah ulayat ini.

“Kita tentu sangat berterima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN karena beliau sudah punya respons yang luar biasa untuk melakukan pemetaan dan penyelesaian persoalan tanah ulayat ini,” ucapnya.

Turut memberi sambutan pada kesempatan ini, Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah dan Ketua LKAAM, Fauzi Bahar.

Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Barat, Sri Puspita Dewi; dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumbar.

KEMENTERIAN ATR/BPN | EDITOR: EDDY PRASETYO