JAKARTA, TANHANANEWS.COM — Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, Minggu, 23 Juli 2023, Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM yang merupakan syarat resmi berkendara.
Lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta yang dibuka, Minggu, 23 Juli 2023 mulai pukul 08.00-12.00 WIB di Jakarta Pusat : HBKB Bundaran HI
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
REDAKSI | EDITOR: EDDY PRASETYO