TANHANANEWS.COM, Tanjungpinang — Berdasarkan Surat Nomor 130/1599/B.PEMTAS-SET/2021 tertanggal 19 Agustus 2021, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad secara resmi menunjuk Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bintan.
Penunjukan ini untuk menggantikan Apri Sujadi yang saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi.
“Penunjukan Plt Bupati Bintan merupakan suatu keharusan, sebab Bupati Bintan Apri Sujadi sedang mengalami proses hukum. Pelaksana tugas ini harus segera dilaksanakan, karena tidak boleh ada kekosongan,” kata Ansar, usai menyerahkan SK Plt Bupati Bintan kepada Roby Kurniawan, di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Senin (23/8/2021), mengutip dari ANTARA.
Menurut Ansar, penunjukan Roby Kurniawan sebagai Plt Bupati Bintan diawali dari surat yang dilayangkan Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantara ke Pemprov Kepri.
Selanjutnya, kata dia, pada 17 Agustus 2021, Pemprov Kepri mengirimkan surat ke Kemendagri untuk meminta petunjuk lebih lanjut.
“Ternyata Kemendagri sudah menyiapkan surat plt itu pada 18 Agustus 2021. Plt Bupati Bintan akan mengurusi tugas-tugas bupati, tapi yang perlu dipertegas ini baru plt,” ujarnya pula.
Ansar menekankan kepada Plt Bupati Bintan untuk fokus menuntaskan sejumlah kerja, seperti penanganan COVID-19, serapan anggaran, dan pemulihan ekonomi.
“Maka kerja ini harus berjalan sungguh-sungguh,” ujarnya lagi.
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan mengaku sedih, karena harus memimpin roda pemerintahan sendirian.
Ia turut prihatin atas penetapan Apri Sujadi sebagai tersangka dugaan korupsi cukai rokok.
“Semoga beliau diberikan kemudahan oleh Allah SWT dalam menghadapi proses hukum,” demikian Roby.
ANTARA