SK Menkumham PPM-LVRI Terbit, Ketum Berto Tegaskan Pijakan Organisasi adalah AD/ART

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Panca marga (PP PPM) Berto Izaak Doko - Foto : TANHANANEWS/EP
Waktu Baca : 3 minutes

TANHANANEWS.COM, JAKARTA — Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM) Berto Izaak Doko, S.H. menegaskan bahwa PPM di semua tingkatan harus tunduk dan taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPM sebagai pijakan dalam menjalankan roda Organisasi PPM.

Hal tersebut disampaikan Ketum PPM Berto dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat, 23 Agustus 2024 terkait telah terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (SK Menkumham RI) tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Pemuda Panca Marga Legiun Veteran Republik Indonesia (PPM-LVRI).

“Pemuda Panca Marga memiliki Aturan Organisasi yaitu AD/ART yang harus dipatuhi dan dijalankan, termasuk didalamnya tata kelola organisaasi menyangkut koordinasi antar tingkat kepengurusan. Hal yang merupakan Norma atau Etika organisasi yang tidak dapat diabaikan,” jelas Ketum PPM Berto.

Sekjen PPM Delwan Noer didampingi Ketua KK PPM Saut Arthur Lumbanraja menyerahkan SK Menkumham Pemuda Panca Marga – LVRI kepada Wakil Ketua Umum LVRI Lenjen TNI (Purn) Muzani Syukur, bertempat di Mabes LVRI, Jakarta, pada Senin, 19 Agustus 2024 – Foto : Tanhananews-EP

Ketum PPM Berto juga mengatakan pencapaian (SK Menkumham PPM-LVRI -red) merupakan hasil kerja keras suluruh jajaran pengurus PP PPM juga dukungan penuh dari pendiri PPM, mantan Ketum PPM, jajaran Dewan Pertimbangan Pusat (WANTIMPUS) PPM serta jajaran PD PPM se-Indonesia.

“Kami Pimpinan Pusat menyampaikan terima kasih atas dukungan dan Doa dari seluruh senior PPM dan jajaran PD PPM se-Indonesia, sehingga apa yang selama ini kita perjuangkan mendapat perkenan dari Tuhan Yang Maha Esa,” kata Ketum PPM Berto yang juga cucu Pahlawan Nasional asal NTT Izaak Huru Doko.

Menurutnya langkah selanjutnya adalah bagaimana memaksimalkan peran PPM di semua tingkatan dapat bersinergi dan berkontribusi bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Sebelumnya, di Mabes Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Jakarta, pada Senin, 19 Agustus 2024, SK Menkumham RI PPM-LVRI telah diserahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LVRI selaku Pembina Organisasi PPM oleh Ketum PPM Berto yang diwakili oleh Sekjen PPM Delwan Noer dan diterima langsung oleh Wakil Ketua Umum I DPP LVRI Letjen TNI (Purn) Muzani Syukur, Kabankum/Hubanlem LVRI Irjen Pol (Purn) Drs. Zainal Abidin Ishak, S.H. dan Kadep Organisasi DPP LVRI Brigjen TNI (Purn) Dahlan Idrus, S.IP.

Pada kesempatan tersebut Sekjen PPM menyampaikan permohonan maaf Ketua Umum PPM Berto Izaak Doko yang rencananya menyerahkan langsung SK Menkumham RI, namun mendadak harus melaksanakan kegiatan Organisasi diluar Jakarta.

Delwan Noer mengatakan bahwa sebelumnya, Ketua Umum PPM Berto telah menyampaikan langsung kepada Ketua Umum LVRI Letjen TNI (Purn) H.B.L. Mantiri kemudian kepada Pendiri PPM, Mantan Ketua Umum PPM, jajaran Dewan Pertimbangan Pusat (WANTIMPUS) PPM serta secara Zoom Meeting menginformasikan kepada Ketua Pimpinan Daerah (PD) PPM se-Indonesia.

Dia pun menjelaskan terkait hal-hal penting hasil rekomendasi RAPIMNAS III PPM yang berlangsung di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 1 – 4 Agustus 2024 yang lalu, salah satunya SK Menkumham RI.

“Dilandasi oleh hasil rekomendasi RAPIMNAS III PPM 2024, maka Ketua Umum PPM Bung Berto Izaak Doko merespon positif dan Alhamdulillah kami PPM telah mendapatkan SK Menkumham RI,” terang Sekjen PPM.

Menanggapi hal tersebut, baik Wakil Ketua Umum LVRI, Kabankum/Hubanlem LVRI dan Kadep Organisasi menyambut baik pencapaian PPM dan berharap kedepan akan lebih maksimal dalam melaksanakan konsolidasi serta pembenahan Organisasi PPM hingga ke tingkat bawah.

“Kedepan perlu dilakukan penertiban dalam penggunaan Atribut PPM yang dilakukan oleh para Pihak yang tidak memiliki kewenangan,” kata Letjen TNI (Purn) Muzani Syukur.

Turut mendampingi Sekjen PPM, Ketua KK PPM Saut Arthur Lumban Raja dan Wakil Sekjen Randi Putomo Isbandiarso.

REDAKSI | EDITOR: EDDY PRASETYO