Vonis 18 Tahun Penjara untuk Maria Lumowa Pembobol Kas BNI Rp1,2 T

Terdakwa kasus pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa. (Foto- dok Kemenkumham/CNNIndonesia)
Waktu Baca : 2 minutes

TANHANANEWS.COM, Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, dengan pidana 18 tahun penjara.

Selain itu, Maria juga dihukum pidana denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Maria Pauline Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar hakim ketua Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021) malam, melansir CNNIndonesia.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan,” lanjut hakim membacakan amar putusannya.

Hakim juga menghukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp185,822 miliar. Jika tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda Maria disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yakni Maria tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara hal meringankan adalah Maria belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan aset perusahaan di bawah PT Gramarindo Group dan PT Sagared Team telah dilakukan penyitaan.

Hakim menilai Maria telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun atas pengajuan pencairan beberapa letter of credit (L/C) dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Maria dinilai terbukti telah memperkaya diri sendiri dan korporasi.

Mendengar vonis ini, baik jaksa penuntut umum maupun Maria menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Sebagai informasi, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Maria dengan vonis penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sumber : CNNIndonesia