Pj. Gub Heru Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi DPRD atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan penjelasan Gubernur DKI Jakarta atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juli 2023.- Foto : Tanhananews-EP/Pemprov DKI Jakarta
Waktu Baca : 2 minutes

JAKARTA, TANHANANEWS.COM — Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan penjelasan Gubernur DKI Jakarta atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juli 2023.

“Saya bersama jajaran Eksekutif mengucapkan terima kasih atas komentar, saran dan pertanyaan, dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta, terhadap materi Rancangan Peraturan Daerah tentang P2APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022. Hal ini merupakan wujud tanggung jawab bersama dalam upaya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” kata Pj. Gubernur Heru dalam keterangannya, yang disiarkan pada Senin, 24 Juli 2023.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang disampaikan terhadap perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

“Mengenai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, Eksekutif berkomitmen untuk segera melakukan penyelesaian atas LHP dan rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan,” ujar Pj. Gubernur Heru.

Kemudian, Pj. Gubernur Heru menyampaikan penjelasan terhadap pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta, di antaranya terkait laporan realisasi anggaran yang meliputi pendapatan daerah; belanja daerah dan pembiayaan daerah; penyaluran bantuan sosial melalui KJP dan KJMU; pengamanan aset tetap; hingga kemiskinan ekstrem dan angka stunting.

Dilanjutkan dengan penjelasan mengenai penanganan kemiskinan ekstrem. Eksekutif telah melakukan upaya perbaikan data terpadu berbasis sistem informasi dan strategi utama Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Instruksi Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Provinsi DKI Jakarta dengan upaya sinergitas lintas sektoral dan percepatan program penanggulangan kemiskinan sebagai komitmen menghapus kemiskinan ekstrem.

Terkait angka stunting, Pj. Gubernur Heru menjelaskan penurunan prevalensi stunting di DKI Jakarta pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 menurun rata-rata 1,6% per tahun. Penanganan stunting dilakukan melalui intervensi sensitif dan intervensi spesifik oleh lintas sektor dan kolaborasi berbagai pihak melalui gerakan Jakarta Beraksi.

Terhadap penjelasan tersebut, Pj. Gubernur Heru mengharapkan Raperda P2APBD Tahun Anggaran 2022 dapat segera disahkan dan dilanjutkan dengan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023. 

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan semua tahapan/fase Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bersama mitra kerja DPRD Provinsi DKI Jakarta,” tegas Pj. Gubernur Heru.

REDAKSI | EDITOR: EDDY PRASETYO