Selasa, Ini Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3:1:2019). ANTARA FOTO:Rosa Panggabean:foc
Waktu Baca : 2 minutes

JAKARTA, TANHANANEWS.COM — Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, Selasa, 25 Juli 2023 Sie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Berikut wilayah dan jam operasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek hari ini:

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat, pukul 08.00 – 14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading Jakarta Utara, pukul 08.00 – 14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mall Citraland Jakarta Barat, pukul 09.00 – 14.00 WIB;
  4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan, pukul 08.00 – 15.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di halaman parkir samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur, pukul 08.00 – 14.00 WIB;
  6. Kota Tangerang di Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, pukul 08.00 – 14.00 WIB;
  7. Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Giant Poris Gaga Jalan Ruko Batu Ceper Ciledug; pukul 09.00 – 14.00 WIB;
  8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong, pukul 16.00-19.00 WIB;
  9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur, pukul 09.00 – 11.00 WIB;
  10. Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan Halaman G Town House Kelapa Dua, pukul 08.00 – 14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang, pukul 09.00 – 12.00 WIB
  12. Kabupaten Bekasi Pasar Bersih Cikarang, pukul 08.00 – 13.00 WIB
  13. Depok di halaman parkir atas Samsat dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB;
  14. Cinere di Komplek Bumi Pusaka Cinere Gandul pukul 08.00-12.00 WIB.

Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

REDAKSI | EDITOR: EDDY PRASETYO