Bertemu Ketua DPD RI, PPM Serahkan Rekomendasi Terkait UUD 1945 Agar Dikembalikan ke Naskah Aslinya

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM) Berto Izaak Doko menyerahkan rekomendasi kepada Ketua DPD RI AA La Nyalla Mattalitti terkait UUD 1945 utuk dikembalikan ke naskah asli yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945, bertempat di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023 - Foto : Istimewa
Waktu Baca : 2 minutes

JAKARTA, TANHANANEWS.COM — Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM) menyerahkan rekomendasi kepada Ketua DPD RI AA La Nyalla Mattalitti terkait UUD 1945 utuk dikembalikan ke naskah asli yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 agar dapat menjelmakan kembali Indonesia menurut cita-cita para Pendiri Bangsa.

Naskah rekomendasi diserahkan Ketua Umum PP PPM Berto Izaak Doko dan diterima langsung oleh Ketua DPD RI bertempat di kantor DPD RI Jakarta, pada Senin, 23 Oktober 2023.

Menurut Berto, PPM yang merupakan wadah putra-putri penerus Pejuang Kemendekaan dan Veteran RI, memiliki amanah untuk melanjutkan serta mengimplementasikan dalam upaya terwujudnya Negara dan Bangsa Indonesia sesuai dengan cita-cita para Pendiri Bangsa.

“Hal yang menjadikan perhatian khusus PPM adalah upaya menjelmakan kembali Indonesia menurut cita-cita para pendiri bangsa melalui pemantapan kembali pemberlakuan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 sebagai konstitusi yang sah dan legitimate,” jelas Ketum PPM Berto.

Dari beberapa kajian dan fokus group diskusi yang dilakukan PPM dan menghadirkan para pakar, antara lain Prof. Dr. Kaelan M.S. (Guru Besar Fakultas Filsafat Universitas Gajah Mada Yogyakarta) dalam Forum Diskusi Konstitusi UUD NRI 1945 Setelah 20 Tahun Perubahan, pada 2 September 2021, bahwa selama empat kali amandemen UUD 1945 meliputi hampir 97 persen, sehingga dapat dikatakan bukan amandemen, namun mengganti UUD.

Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mattalitti menerima dengan baik Rekomendasi dari PPM yang menilai bahwa setelah empat kali amandemen, telah melahirkan sebuah ‘konstitusi baru’ yang oleh PPM dan banyak kalangan lain disebut sebagai UUD Tahun 2002. ‘Konstitusi baru’ tersebut tidak lagi berdasarkan nilai-nilai Pancasila, karena ditemukan inkonsistensi, kontradiksi, dan ketidakselarasan antar pasal dan antar ayat.

Sebelumnya aspirasi yang sama juga telah disampaikan Pemuda Pancasila, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri), Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Forum Komunikasi (FOKO) Purnawirawan TNI/Polri serta Wapres RI ke-6 Try Sutrisno dan dukungan sekitar 7.841 lembaga swadaya masyarakat yang tersebar di tanah air secara tertulis tahun 2011 ke DPD RI.

“Rekomendasi PPM dan hasil kajian dari berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya seperti FKPPI, Pemuda Pancasila, dll merupakan aspirasi yang perlu ditanggapi secara serius dan DPD RI telah mengusulkan agar MPR RI segera menyelenggarakan sidang paripurna agar konstitusi dikembalikan kepada naskah sesungguhnya yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945, untuk kemudian disempurnakan melalui addendum. Sehingga tidak menghilangkan naskah original yang dibuat oleh para pendiri bangsa,” ujar Ketua DPD RI.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen PPM, Delwan Noer menjelaskan Rekomendasi PPM juga menekankan pentingnya mengembalikan kedudukan MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara.

“Sebagaimana juga sudah diusulkan berbagai organisasi sosial kemasyarakatan lainnya, dan menekankan pentingnya mengembalikan kewenangan subjektif superlatif MPR RI melalui Tap MPR RI. Empat kali amandemen juga menghilangkan Utusan Golongan dan Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR RI,” kata Delwan.

Turut mendapingi Ketum PPM Berto, Sekretaris Jenderal Delwan Noer, Ketua Keanggotaan dan Kaderisasi Arthur Lumban Raja, dan Wasekjen Randi Putomo, didampingi Sekretaris Dewan Pertimbangan Pusat (Wantimpus) PPM Suryo Susilo.

SS | REDAKSI