JAKARTA, TANHANANEWS.COM — Sejak masa pandemi, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah memberlakukan kewajiban memiliki Tasreh atau Surat Izin bagi jemaah haji atau umrah yang ingin memasuki Raudhah.
Pada musim haji 1444H/2023M, salah satu layanan yang diberikan Kementerian Agama untuk para jemaah haji adalah pengurusan surat izin masuk ke Raudhah tersebut.
Dalam keterangannya di Madinah, Sabtu, 27 Mei 2023, Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah Zaenal Muttaqin menyampaikan, Tasreh bagi jemaah haji Indonesia secara bertahap telah terbit.
“Tasreh jemaah haji ke Raudhah sudah keluar untuk kloter JKG 1, SOC 1, dan UPG 1. Mulai sore kemarin Jemaah sudah mulai memasuki Raudhah,” ungkap Zaenal.
Ia juga menjelaskan bahwa Jemaah haji tidak perlu daftar aplikasi Nusuk, aplikasi untuk masuk ke Raudhah. Karena prosesnya harus dikoordinir oleh petugas haji dari Daker.
“Nanti setelah tasrehnya terbit, selanjutnya dari Daker akan mendistribusikan ke tiap sektor dan diteruskan kepada ketua rombongan masing-masing. Mereka yang akan membawa jemaah masuk ke Raudhah,” ujarnya.
Jemaah haji Indonesia gelombang pertama, mulai memasuki Kota Madinah sejak 24 Mei 2023. Mereka akan berada di sana selama sembilan hari.
Di antara tempat yang memiliki keutamaan dan kerap menjadi tujuan ibadah para jemaah adalah Raudhah.
Raudhah adalah salah satu lokasi yang berada di Masjid Nabawi yang letaknya di antara rumah Nabi SAW (dengan Siti Aisyah) dan mimbar Rasulullah SAW. Inilah lokasi paling mulia di Masjid Nabawi.
Jika kita sering duduk sambal berzikir di dalamnya, insyaAllah kita akan sering duduk di dalamnya juga di surga kelak.
Zaenal mengungkapkan, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) berupaya maksimal agar tasreh jemaah haji dapat segera keluar sebelum jadwal mereka diberangkatkan menuju Makkah.
“Kami upayakan agar semua jemaah mendapatkan tasreh. Semua nama jemaah akan diajukan ke dalam sistem. Mudah – mudahan, keluarnya cepat dan jemaah bisa segera masuk ke dalam Raudhah,” pungkasnya.
Sedangkan untuk layanan ziarah lainnya bagi Jemaah haji, menjadi tanggung jawab majmuah masing-masing.
“Ini sudah masuk ke dalam kontrak antara majmuah dengan Daker Madinah,” kata Zaenal menjelaskan.
KEMENAG | EDITOR: EDDY PRASETYO