Bupati Purworejo Serahkan Pembayaran Ganti Rugi TKD Desa Wadas

Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH didampingi pejabat terkait menyerahkan pembayaran ganti rugi tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) Wadas yang terdampak Pembangunan Bendungan Bener di Balai Desa Wadas, Rabu, 26 Maret 2025.- Foto : Prokopim Purworejo
Waktu Baca : 2 minutes

TANHANANEWS.COM, JAKARTA — Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH didampingi pejabat terkait menyerahkan pembayaran ganti rugi tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) Wadas yang terdampak Pembangunan Bendungan Bener di Balai Desa Wadas, Rabu, 26 Maret 2025.

Pada kesempatan itu, Bupati menyerahkan pembayaran ganti rugi secara simbolis, kepada 3 perwakilan dari jumlah keseluruhan 18 orang.

Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan rasa syukurnya karena dapat melaksanakan pembayaran ganti rugi tanah pengganti tanah kas Desa Wadas, senilai total Rp9,98 miliar.

Ia berpesan agar uang ganti kerugian bisa dipergunakan secara bijak, utamanya untuk menggantikan aset yang telah dilepaskan, sebagai pengganti tanah kas desa.

“Untuk Pemerintah Desa Wadas, saya minta untuk dapat mengelola tanah kas desa yang baru dengan sebaik-baiknya, untuk kepentingan dan kemajuan Desa Wadas,” ujarnya.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, pembangunan Bendungan Bener diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Antara lain mengairi ribuan hektar lahan, menyangga kebutuhan pangan, mengurangi debit banjir, menyediakan pasokan air baku, pembangkit listrik dan menjadi kawasan wisata serta pelestarian lingkungan. Selain itu dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.

“Kami sangat bangga dan menyampaikan terima kasih, atas kesediaan dan partisipasi masyarakat maupun pemerintah desa, yang telah merelakan lahannya untuk pembangunan Bendungan Bener,” imbuhnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya Bupati menyampaikan bahwa pemerintah akan berupaya untuk terus mengedepankan hak-hak masyarakat dengan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil. Sehingga pembangunan proyek strategis nasional ini tetap dapat berjalan sesuai rencana. Sedangkan masyarakat yang terdampak juga dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik.

Sementara itu, Camat Bener Vivin Suryandari Feriyani SSTP MM menjelaskan penyerahan uang ganti rugi itu merupakan puncak penantian panjang bagi Desa Wadas. Menurutnya penggantian ini merupakan karunia Allah SWT, mengingat bahwa Desa Wadas adalah desa terakhir yang mendapatkan uang ganti rugi TKD, namun menjadi desa pertama yang berhasil mencairkan uang untuk tanah pengganti.

“Kepada semua penerima diharapkan mengeluarkan zakat 2,5% dari uang yang diterima, karena zakat tersebut yang mampu menjaga seluruh uang tersebut agar bermanfaat dan berkah barokah,” katanya mengingatkan.

Sumber: Prokopim Purworejo