TANHANANEWS.COM, Jakarta — Guna meringankan beban ekonomi bagi warga masyarakat di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo Jawa Tengah menyalurkan bantuan sosial, berupa uang sebesar Rp 300 ribu selama 12 bulan untuk 965 KK dari 25 Kelurahan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dalam acara launching bantuan sosial bagi warga kelurahan terdampak pandemi Covid-19, Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM secara simbolis memberikan kepada tiga perwakilan warga bertempat di Ruang Arahiwang Setda, Senin (26/7/2021).
Bupati mengatakan, pemberlakuan PPKM memerlukan langkah-langkah tambahan untuk menjamin ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat untuk mencegah kerawanan selama pandemi. Untuk itu pemerintah beserta stakeholder terkait terus bersinergi guna menjaga ketersediaan dan akses kebutuhan pokok bagi masyarakat di tengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.
Dikatakan, bantuan ini bersumber dari APBD yang akan diberikan bagi warga di 25 Kelurahan yang masuk DTKS dan belum menerima bantuan dari Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Pusat. Sedangkan untuk Desa, bantuan diberikan dari BLT Dana Desa dengan besaran yang sama yaitu Rp. 300.000,- selama 12 bulan dimana sasarannya ditentukan melalui musyawarah desa.
“Bantuan sosial harus disalurkan secepat mungkin dan cakupannya betul-betul tepat sasaran. Yang paling utama, agar masyarakat yang paling terdampak, yaitu mereka yang ada di lapisan terbawah bisa terbantu dengan adanya bansos baik yang berupa uang, paket sembako maupun beras yang akan digulirkan,” katanya.
Bupati menambahkan, tugas pemenuhan kebutuhan pokok bagi masyarakat yang terdampak di setiap daerah akan berjalan dengan baik apabila terdapat sinergi diantara seluruh pihak.
Kepada para pimpinan wilayah kecamatan, desa, sampai dengan tingkat RT dan RW diminta untuk dapat berperan secara aktif, sehingga bantuan sosial dari Pemerintah ini tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.
“Bagi warga yang belum terdaftar menerima bantuan, dapat melapor ke kelurahan dan desa masing-masing. Mudah-mudahan bantuan sosial ini, diharapkan dapat memenuhi sebagian kebutuhan pokok bagi masyarakat yang terdampak pandemi, terutama selama kebijakan PPKM,” imbuhnya.
Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak dr Kuswantoro M Kes menjelaskan, bantuan uang dari APBD ini diberikan dalam dua termin di bulan Juli dan November 2021. Setiap termin warga menerima Rp. 1.800.000,- yang disalurkan melalui Bank Jateng (Virtual Account).
Selain itu, Pemkab Purworejo juga telah melakukan upaya penanganan melalui beberapa bantuan sosial lainnya untuk masyarakat Kabupaten Purworejo pada Tahun 2021.
Diantaranya bantuan beras melalui Sekertariat Presiden dengan sasaran Pekerja informal yang terdampak PPKM berupa 20 ton beras yang dikemas menjadi 4000 paket masing-masing 5 kg beras dan mie instan disalurkan oleh TNI (Kodim 0708 Purworejo) mulai tanggal 22 Juli 2021.
Bantuan beras dari Koordinasi Kemenko Maritim dan Investasi 11 ton beras dikemas menjadi 2200 paket, 5 kg beras per paket, penyaluran dilakukan oleh POLRI (POLRES) dan sudah disalurkan mulai tanggal 17 Juli 2021.
Bantuan sosial @ beras 10 Kg, dari Kementerian Sosial dengan sasaran Penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) sejumlah 60.251 KPM (Kelompok Penerima Manfaat) yang ada dalam DTKS, penyalurannya melalui E-Waroeng dan Agen BRilink yang didistribusikan oleh BULOG.
Bantuan Uang dari Kementerian Sosial dengan sasaran penerima BST yang ada dalam DTKS sejumlah 18.801 KPM masing-masing Rp.300.000 disalurkan oleh PT.POS INDONESIA kuota bulan Mei, Juni disalurkan di bulan Juli 2021.
“Bantuan Paket Sembako dari Kementerian Sosial dengan sasaran Penerima Program Sembako dari KEMENSOS berjumlah 60.840 KPM melalui E-Waroeng dan BRllink yang merupakan penambahan Bulan Mei, Juni juga telah diterimakan di bulan Juli 2021,” terang Kuswantoro.
Sumber : Humas Pemkab Purworejo
Editor : Eddy Prasetyo