Polisi Bebaskan Dua Terduga Provokator Aksi 24 Juli Lewat “Restorative Justice”

Kabid Humas Polda Jateng Kombe Pol. Iqbal Alqudusy (ANTARA: HO-Humas Polda Jateng)
Waktu Baca : < 1 minute

TANHANANEWS.COM, Jakarta — Polisi membebaskan dua terduga provokator perencana aksi yang akan digelar di sejumlah daerah di Jawa Tengah (Jateng), pada 24 Juli 2021, melalui “restorative justice” (keadilan restoratif).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Rabu (28/7/2021) mengatakan kedua terduga pelaku provokasi tersebut kooperatif dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Keduanya berjanji akan ikut menciptakan rasa aman bagi masyarakat di tengah pandemi COVID-19,” katanya.

Ia berpesan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial di tengah pandemi COVID-19.

Menurut dia, pemberlakuan PPKM memang membuat masyarakat tidak nyaman dalam beraktivitas.

Meski demikian, ia meminta masyarakat mendukung kebijakan tersebut agar negeri ini bisa segera terbebas dari pandemi COVID-19.

Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus dua orang di Semarang yang merupakan terduga provokator ajakan aksi yang akan digelar di sejumlah daerah pada 24 Juli 2021.

Kedua pelaku berinisial N dan B memiliki tugas masing-masing dalam merencanakan aksi tersebut.

Sumber : ANTARA